Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Diduga Melakukan Penghinaan Terhada Ulama dan PA a
Akun FB Oyonk Maldini Dilaporkan ke Polres Inhil
TEMBILAHAN - Pengurus DPD Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Inhil bersama dengan Persatuan Alumni (PA) gerakan 212 Inhil mendatangi Polres Inhil, Senin (9/7) sekitar pukul 10.30 WIB pagi.
Kedatangan rombongan tersebut bertujuan untuk melaporkan dugaan penghinaan terhadap ulama dan PA alumni 212 yang dilakukan di postingan Media Sosial oleh sebuah akun Facebook (FB) yang bernama Oyonk Maldini.
Kuasa Hukum FPI dan PA alumni 212 Inhil, Husein SH MH dalam press releasenya kepada awak media menyebutkan pihaknya melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan dugaan fitnah yang dilakukan oleh akun FB tersebut.
"Alhamdulillah laporan kami sudah diterima oleh pihak kepolisian," ungkap Husein.
Dirinya juga menambahkan bahwa barang bukti yang dibawa oleh pihaknya adalah beberapa print out yang berupa postingan di akun FB tersebut.
"Dari sini kami juga ingin menguatkan bahwa PA 212 juga ada dari Kabupaten Inhil," tambahnya.(*)
Sumber : Spiritriau.com


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka