Diduga Melakukan Penghinaan Terhada Ulama dan PA a
Akun FB Oyonk Maldini Dilaporkan ke Polres Inhil
TEMBILAHAN - Pengurus DPD Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Inhil bersama dengan Persatuan Alumni (PA) gerakan 212 Inhil mendatangi Polres Inhil, Senin (9/7) sekitar pukul 10.30 WIB pagi.
Kedatangan rombongan tersebut bertujuan untuk melaporkan dugaan penghinaan terhadap ulama dan PA alumni 212 yang dilakukan di postingan Media Sosial oleh sebuah akun Facebook (FB) yang bernama Oyonk Maldini.
Kuasa Hukum FPI dan PA alumni 212 Inhil, Husein SH MH dalam press releasenya kepada awak media menyebutkan pihaknya melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan dugaan fitnah yang dilakukan oleh akun FB tersebut.
"Alhamdulillah laporan kami sudah diterima oleh pihak kepolisian," ungkap Husein.
Dirinya juga menambahkan bahwa barang bukti yang dibawa oleh pihaknya adalah beberapa print out yang berupa postingan di akun FB tersebut.
"Dari sini kami juga ingin menguatkan bahwa PA 212 juga ada dari Kabupaten Inhil," tambahnya.(*)
Sumber : Spiritriau.com


Berita Lainnya
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu 25,79 Gram, Seorang Pengedar Diamankan
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Wisma Kyla, Polisi Amankan Barang Bukti 3,02 Gram
APDESI Minta Polres Inhil Atensi Peredaran Narkoba di Kecamatan Kemuning
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Inhil Cegah Peredaran Narkoba
Polsek Minas Tangkap Pengedar Sabu di Minas, Barang Bukti 1,40 Gram Diamankan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu 25,79 Gram, Seorang Pengedar Diamankan
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Wisma Kyla, Polisi Amankan Barang Bukti 3,02 Gram
APDESI Minta Polres Inhil Atensi Peredaran Narkoba di Kecamatan Kemuning
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Inhil Cegah Peredaran Narkoba
Polsek Minas Tangkap Pengedar Sabu di Minas, Barang Bukti 1,40 Gram Diamankan