Doakan Perawat Kena Virus Corona, Pria Berinisial DSM Disergap di Rumah


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Aparat kepolisian Polres Payakumbuh menciduk seorang lelaki berinisial DSM, warga Jorong Indobaleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, karena kasus ujaran kebencian.

Pelaku ditangkap karena diduga mengunggah ujaran kebencian terhadap profesi tenaga medis pada situasi wabah covid-19. Dia mendoakan tenaga medis terkena virus corona.

"Tersangka, DSM alias AD diamankan, Senin (12/4) kami tangkap di kediamannya," kata Kapolres Payakumbuh Ajun Komisaris Besar Dony Setiawan seperti dikutip Suara.com dari Minangkabaunews.com, Kamis (16/4/2020).

Dony Setiawan menyebutkan, unggahan ujaran kebencian dialamatkan tersangka kepada profesi tenaga medis dokter dan perawat.  Unggahan komentar di akun facebook milik istrinya atas nama Nola Bundanya Asraf.

Loading...

Unggahan negatif terkait profesi dokter dan perawat itu diketahui disebar  pada Jumat (8/4) siang. Kalimat yang ditulis tersangka, mengandung unsur ujaran kebencian sehingga sempat firal di media sosial.

Pada akun FB komunitas Info Kesehatan Masyarakat, unggahan itu dibanjiri hingga 6,6 ribu komentar dan telah dibagikan hingga 3,4 ribu kali. Pada Senin (12/4) siang, dua organisasi profesi IDI dan PPNI melapor ke polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung menelisik riwayat komentar dan unggahan akun facebook tersebut.

Mengingat, dalam akun Nola Bundanya Asraf disana tertulis jika alamat tempat tinggal di Kota Payakumbuh.

"Awalnya tersangka DSM alias AD, melalui akun Facebook-nya bernama Adhe Poetra Shallo sempat mendatangi Mapolsek Luhak. Ia mengklarifikasi jika akun FB istrinya dibajak," tutur Kapolres.

Namun, alih-alih dipercaya setelah sempat berupaya mengelabui polisi, begitu diinterogasi, DSM akhirnya mengakui jika yang membuat postingan hinaan tersebut adalah dirinya.

"Jadi, pelakunya adalah suami dari pemilik akun Lona Bundanya Asraf. Dalam postingan komentarnya di akun Facebook, pelaku disangka melakukan ujaran kebencian terhadap profesi tenaga medis," lanjut Kapolres.

Saat ini, polisi menyebut, sudah melakukan penahanan terhadap DSM. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah HP merk Vivo Y 53 warna gold.

Kemudian, screnshoot postingan akun Facebook serta akun Facebook dan email atas nama Nola Bundanya Asraf.

Tersangka, telah melakukan tindakan pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu.

Ujaran kebencian atau permusuhannya ditujukan kepada profesi dokter dan perawat.

Tersangka, disangka sudah membangun opini dan mengajak masyarakat secara umum dan umat Islam.

"Karena, ada kalimat secara khusus di postingan itu untuk tidak menerima pemakaman dokter dan perawat yang menjadi korban Corona," sebut Dony.

Kepada polisi, DSM mengaku berinisiatif melakukan perbuatan itu dengan alasan pernah mendapatkan pelayanan kurang baik dari tenaga medis. Yakni ketika dirinya berobat di salah satu Rumah Sakit di Kabupaten 50 Kota.

 

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3, UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (akg)

 

Sumber: minangkabaunews.com

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]