Tega...! Pria Ini Jual Istri yang Dicintainya ke Pria Lain, Tarifnya Segini

Foto : Ilustrasi Internet

Loading...

MEDIALOKAL.CO - SF, pria 49 tahun warga Tambakkemekaran, Krian, Sidoarjo.tega menjual istrinya sendiri untuk melayani hubungan badan dengan pria lain.

Ironisnya, dia juga melayani aktivitas seksual yang melibatkan tiga orang pada waktu yang sama.

SF bahkan ikut berhubungan intim bersama pria lain saat menggauli istrinya.

Ulahnya terendus petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo dan dia dijebloskan ke dalam penjara.

Loading...

"Dia ditangkap saat melayani pelanggannya bermain threesome dengan istrinya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Selasa (10/7/2018).

Telah Jalani 1 Tahun
Nada bicara SF terbata-bata saat ditanya sejumlah wartawan terkait perilakunya yang nyeleneh.
Pria 49 tahun yang tinggal di Desa Tambakkemerakan, Krian, Sidoarjo itu mengaku sudah sekitar satu tahun tega menjual istrinya sendiri yang dicintainya.

"Sejak sekitar pertengahan tahun 2017 lalu. Atau sudah sekitar satu tahun," jawab bapak satu anak asal Sumenep, Madura tersebut saat di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (10/7/2018).

Diceritakannya, ide itu bermula dari beberapa cerita di group media sosial yang diikutinya.
Tertarik dengan perilaku seks model itu, dia dan istri kemudian sepakat untuk melakoninya.

"Istri saya tidak keberatan kok, ini atas dasar kesepakatan," dalih bapak satu anak tersebut ketika menjalani penyidikan di unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Dalam menjalankan usaha haramnya itu, dia juga mengawali berbincangan di beberapa group sosmed yang diikuti.
Setelah pembicaraan menjurus ke sana, komunikasi dilanjutkan via jalur pribadi alias chat langsung.

Dia juga bisa mengirimkan foto-foto istrinya yang dalam keadaan bugil kepada calon konsumen.
Termasuk bagaimana cara berhubungan yang diinginkan calon konsumen, juga biasa diobrolkan dulu sebelum deal.

Tarif yang dipatok untuk  berhubungan seksual yang melibatkan tiga orang Rp 500.000.
Jika aksi itu dilakukan di hotel, pelanggan berkewajiban membayar hotelnya.

Tapi kalau aksi itu dilakukan di rumah maka free, alias hanya bayar Rp 500.000.
Ya, tersangka ini juga bersedia melayani konsumen di rumahnya, yang penting anaknya yang masih kelas 5 SD itu tidak tahu.

Seperti saat digrebek petugas PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, SF sedang berhubungan intim bertiga dengan istri dan seorang pria lain.
Mereka pun digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, hanya SF yang jadi tersangka karena dia yang terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
Ketika digrebek itu, pelanggan baru bayar DP Rp 300.000.

Perjanjiannya, Rp 200.000 sisanya dibayar setelah layanan selesai.
Tapi sayang, keburu digrebek petugas kepolisian sebelum aktivitas terlarang itu selesai dilakukan di rumah tersangka. (*)

 

 

 


Sumber : BANGKAPOS.COM

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]