IMB Belum Ada, Bangunan di Tanjungbalai ini Sudah Hampir Jadi


Loading...

TANJUNGBALAI, Medialokal.co - Salah satu bangunan yang terletak di pinggir jalan Arteri (Jamin Ginting) Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai diduga tidak memiliki izin bangunan (IMB) dan belum didaftarkan untuk pengambilan berkas Permohonan IMB yang mengaju kepada Perda Kota Tanjungbalai Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah.

Setelah ditelusuri ternyata bangunan tersebut belum mengurus izin ke kantor Lurah Sirantau. Wartawan mendapat informasi bahwa bangunan tersebut milik warga berinisial S/T, warga Jalan M Abbas Lingkungan III Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Bahwa memang ada surat untuk rekomendasi untuk mendirikan bangunan tetapi dua pintu tetapi bangunan tersebut berdiri 4 bangunan Ruko.

Perihal berita ini mencuat ketika beberapa awak media melakukan konfirmasi terkait material bangunan yang sangat meresahkan para pengguna jalan.

Ketika dikonfirmasi ke pemilik bangunan, T mengatakan bahwa ia telah mengurus izinnya. Namun pada saat awak media melakukan konfirmasi ke Dinas Perizinan, didapati informasi bahwa baru Senin (28/6/21) kemarin diambil berkasnya oleh keluarga S/T.

Loading...

Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tanjungbalai, Jepry ketika dikonfirmasi Selasa ( 29/6/2021) mengatakan bahwa untuk pengurusan izin memerlukan proses yang panjang dan pihaknya akan turun lapangan meninjau TKP.

"Prosesnya masih panjang itu bang, tapi kalau bangunannya sudah berdiri kita akan cek lapangan nanti bang," ungkapnya.

Laporan : Maulana Juang Harahap SH






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]