Inhu , Medialokal.co - Persoalan ketenagakerjaan mencuat di Stasiun Pengisian Bulk LPG (SPPBE) PT Awal Bros Bumi Pusaka yang beroperasi di Jalan Lintas Timur Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau.
Sepuluh orang yang bekerja puluhan tahun itu di SPPBE mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa ada kesalahan dan diminta menandatangani surat pengunduran diri yang menurut mereka bukan dibuat atas kemauan sendiri.
Nama Boby Rachman selaku HRD dan Jaka Eka Saputra selaku Manager SPPBE disebut oleh para pekerja terlibat langsung dalam peristiwa yang mereka klaim terjadi pada 7 Maret 2026, yang membuatkan surat pengusiran diri untuk pekerja yang diberhentikan sepihak.
Para pekerja akhirnya menempuh jalur pengaduan melalui Dinas Tenaga Kerja. Mereka juga menyatakan berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, termasuk meminta agar aspek perizinan operasional SPPBE PT Awal Bros Bumi Pusaka tersebut dicabut operasionalnya.
Namun, apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak, hal tersebut tetap menjadi kewenangan instansi dan aparat yang berwenang akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak.
Salah seorang pekerja, Jefry Marsalinus, kepada wartawan, Kamis (17/9/2026), menceritakan bahwa dirinya bersama sembilan pekerja lainnya dipanggil ke kantor SPPBE sekitar pukul 21.00 WIB, saat kegiatan operasional berlangsung.
Menurut Jefry, pemanggilan tersebut dilakukan oleh Boby Rachman dan Jaka Ekasaputra. Jefry mengaku, dalam pertemuan tersebut para pekerja diminta menandatangani surat pengunduran diri.
"Kami tidak pernah membuat surat pengunduran diri. Kami diminta menandatangani surat pengunduran diri yang sudah disiapkan. Surat itu dibuat dan disiapkan oleh Boby Rachman sebagai HRD dan Jaka Ekasaputra sebagai Manager saat itu," ujar Jefry.
Jefry mengatakan, dirinya bersama pekerja lainnya tidak pernah menyampaikan keinginan untuk berhenti bekerja. Sebaliknya, mereka mengaku masih ingin bekerja dan berharap tetap dapat melanjutkan pekerjaan di perusahaan tersebut.
"Sejak awal kami tidak pernah mengajukan pengunduran diri. Kami masih ingin bekerja. Karena itu kami merasa keberatan apabila hubungan kerja seolah-olah berakhir karena kami mengundurkan diri," katanya.
Persoalan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Bidang Litigasi LBH Pena Riau, Daeng Ibrahim SH, dimana persoalan utama yang perlu diperiksa adalah apakah surat pengunduran diri tersebut benar-benar dibuat berdasarkan kehendak bebas para pekerja atau justru terjadi karena adanya tekanan.
Menurutnya, aturan ketenagakerjaan mengenal pengunduran diri sebagai tindakan pekerja yang dilakukan atas kemauan sendiri. PP Nomor 35 Tahun 2021 antara lain mensyaratkan adanya permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, serta pekerja tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal tersebut.
"Kalau benar pekerja tidak pernah berniat mengundurkan diri kemudian diminta menandatangani surat pengunduran diri, maka persoalan ini harus diperiksa secara serius oleh instansi yang berwenang," ujar Daeng.
Advokat muda Riau ini menilai, perusahaan tidak semestinya menggunakan surat pengunduran diri untuk menghindari mekanisme penyelesaian hubungan kerja apabila faktanya hubungan kerja tersebut berakhir karena keputusan dari pihak perusahaan.
"Jangan sampai ada pekerja yang sebenarnya tidak mengundurkan diri, tetapi kemudian administrasinya dibuat seolah-olah mengundurkan diri. Ini yang harus dibuktikan dan diklarifikasi," tegasnya.
Menunggu Pemeriksaan Disnaker Daeng menambahkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan, konsekuensi hukumnya harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Daeng meminta Dinas Tenaga Kerja melakukan pemeriksaan secara objektif dengan memanggil pekerja maupun pihak perusahaan.
"Yang paling penting sekarang adalah membuka seluruh fakta. Pekerja punya hak untuk menyampaikan keterangan, perusahaan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan hanya karena administrasi pengunduran diri yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya," katanya.
Sementara itu 10 pekerja yang di PHK sepihak mempertanyakan bagaimana hubungan kerja yang dijalani dapat berakhir dalam waktu singkat melalui surat pengunduran diri yang menurut mereka tidak pernah mereka kehendaki.
Pekerja berharap, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum ketenagakerjaan secara terbuka dan adil, termasuk menyangkut status hubungan kerja dan hak-hak pekerja apabila memang terdapat pemutusan hubungan kerja.**tim