Polres Siak
Satreskrim Polres Siak Lakukan OTT Terhadap Honorer Juru Tulis Kampung Perawang Barat
SIAK- Unit Tindak pidana korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Siak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap satu orang honorer staf juru tulis Kantor Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak terkait pungutan liar (Pungli) pengurusan balik nama Surat Keterangan Ganti Rugi ( SKGR ).
Pelaku SU ( 37 ) diamankan Unit Tipidkor Polres Siak Kamis ( 08/072021) di Kantor Kampung Perawang Barat.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku baru menerima uang tunai sebesar Rp 3.000.000 untuk pengurusan pembuatan balik nama SKGR.
Selain barang bukti uang tunai sebesar Rp 3000.000, juga diamankan uang Rp 2.500.000, 2 bundle dokumen SKGR, buku rekening, 1unit handphone dan lainnya.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto,Sik,MH melalui PS.Paur Subbag Humas Polres Siak Aipda Dedek Paroga, SH menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku sering meminta uang atas pengurusan surat tanah dengan harga bervariasi Rp 2.500.000- Rp 3.000.000.
Berdasarkan informasi tersut, personil unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Siak menindak lanjuti informasi yang diperoleh.
" Penangkapan OTT tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kantor Kampung Perawang Barat dalam pengurusan surat tanah warga dimintai uang," ungkap Bripka Dedek Prayoga,SH
Kemudian Personil dipimpin langsung Kasat reskrim Polres Siak AKP Noak P.Aritonang,Sik,
unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Siak pukul 14.00 Wib tanggal 8 Juli 2021 mendatangi Kantor Kampung Perawang Barat, serta melakukan pengintaian, kemudian mendapati pelaku Syaiful Untung honor staf juru tulis 2 sedang memegang Mlmap warna merah yang berisikan dokumen SKGR yang akan dibalik namakan serta 1 buah amplop putih yang berisi uang.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku mengakui memang benar telah baru saja menerima uang sebesar Rp 3.000.000 SKGR dan uang tersebut di amplop dalam map dengan dokumen SKGR tersebut. Juga di Hp pelaku didapati percakapan via Wa tentang biaya pengurusan SKGR terhadap masyarakat yang lain, serta bukti transfer sebesar Rp 2.500.000 melalui BRI mobile.
" Personil unit Tipidkor Polres Siak mengamankan barang bukti, mengamankan diduga pelaku ke Polres Siak guna dimintai keterangan serta mengambil keterangan dari saksi-saksi lainnya," Katanya.(rlspolres Siak).


Berita Lainnya
Buka Puasa Bersama OKP dan Organisasi Cipayung Plus, KNPI Inhil Serahkan Bantuan Sembako
Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Temiang Digelar Secara Daring, Berlangsung Aman dan Kondusif
Koramil 09/Kemuning Himbau Masyarakat Berhati-hati di Jalan Bagi yang Mudik Idul Fitri 1447 H
Patroli Tapal Batas Koramil 07/Reteh Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat
Sertu Johansah: Kami Ingin Pupuk Kebersamaan dan Hormat Menghormati
Babinsa Koramil 04/Kuindra Komitmen Jaga Keamanan Melalui Patroli Tapal Batas
Buka Puasa Bersama OKP dan Organisasi Cipayung Plus, KNPI Inhil Serahkan Bantuan Sembako
Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Temiang Digelar Secara Daring, Berlangsung Aman dan Kondusif
Koramil 09/Kemuning Himbau Masyarakat Berhati-hati di Jalan Bagi yang Mudik Idul Fitri 1447 H
Patroli Tapal Batas Koramil 07/Reteh Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat
Sertu Johansah: Kami Ingin Pupuk Kebersamaan dan Hormat Menghormati
Babinsa Koramil 04/Kuindra Komitmen Jaga Keamanan Melalui Patroli Tapal Batas