Polres Siak
Satreskrim Polres Siak Lakukan OTT Terhadap Honorer Juru Tulis Kampung Perawang Barat
SIAK- Unit Tindak pidana korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Siak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap satu orang honorer staf juru tulis Kantor Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak terkait pungutan liar (Pungli) pengurusan balik nama Surat Keterangan Ganti Rugi ( SKGR ).
Pelaku SU ( 37 ) diamankan Unit Tipidkor Polres Siak Kamis ( 08/072021) di Kantor Kampung Perawang Barat.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku baru menerima uang tunai sebesar Rp 3.000.000 untuk pengurusan pembuatan balik nama SKGR.
Selain barang bukti uang tunai sebesar Rp 3000.000, juga diamankan uang Rp 2.500.000, 2 bundle dokumen SKGR, buku rekening, 1unit handphone dan lainnya.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto,Sik,MH melalui PS.Paur Subbag Humas Polres Siak Aipda Dedek Paroga, SH menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku sering meminta uang atas pengurusan surat tanah dengan harga bervariasi Rp 2.500.000- Rp 3.000.000.
Berdasarkan informasi tersut, personil unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Siak menindak lanjuti informasi yang diperoleh.
" Penangkapan OTT tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kantor Kampung Perawang Barat dalam pengurusan surat tanah warga dimintai uang," ungkap Bripka Dedek Prayoga,SH
Kemudian Personil dipimpin langsung Kasat reskrim Polres Siak AKP Noak P.Aritonang,Sik,
unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Siak pukul 14.00 Wib tanggal 8 Juli 2021 mendatangi Kantor Kampung Perawang Barat, serta melakukan pengintaian, kemudian mendapati pelaku Syaiful Untung honor staf juru tulis 2 sedang memegang Mlmap warna merah yang berisikan dokumen SKGR yang akan dibalik namakan serta 1 buah amplop putih yang berisi uang.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku mengakui memang benar telah baru saja menerima uang sebesar Rp 3.000.000 SKGR dan uang tersebut di amplop dalam map dengan dokumen SKGR tersebut. Juga di Hp pelaku didapati percakapan via Wa tentang biaya pengurusan SKGR terhadap masyarakat yang lain, serta bukti transfer sebesar Rp 2.500.000 melalui BRI mobile.
" Personil unit Tipidkor Polres Siak mengamankan barang bukti, mengamankan diduga pelaku ke Polres Siak guna dimintai keterangan serta mengambil keterangan dari saksi-saksi lainnya," Katanya.(rlspolres Siak).


Berita Lainnya
Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Jika Terkendala Sistem
Anggota Samapta Polsek Siak Laksanakan Monitoring Perkebunan Jagung Warga Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Bhabinkamtibmas Polsek Siak Sambangi Petani Jagung Tumpang Sari dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres Indragiri Hilir Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Kayu Raja Turun ke Kandang, Polri Kawal Ketahanan Pangan Keritang
Polri Mitra Petani dan Peternak, Polsek Keritang Perkuat Swasembada Pangan Lewat Ikan Lele
Disdik Inhil Pastikan SPMB 2026 Berjalan Transparan dan Gratis, Pendaftaran Tetap Dibantu Sekolah Jika Terkendala Sistem
Anggota Samapta Polsek Siak Laksanakan Monitoring Perkebunan Jagung Warga Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Bhabinkamtibmas Polsek Siak Sambangi Petani Jagung Tumpang Sari dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres Indragiri Hilir Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Kayu Raja Turun ke Kandang, Polri Kawal Ketahanan Pangan Keritang
Polri Mitra Petani dan Peternak, Polsek Keritang Perkuat Swasembada Pangan Lewat Ikan Lele