Bupati Irwan Buka Sosialisasi dan Koordinasi Penguatan Kelembagaan Urusan Pertanahan

Bupati Irwan saat berikan sambutan diacara Sosialisasi dan Koordinasi Penguatan Kelembagaan Urusan Pertanahan, digedung Afifa Selatpanjang

Loading...

MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, membuka kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Penguatan Kelembagaan Urusan Pertanahan dilingkungan Pemkab. Meranti, kegiatan dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi aparatur pemerintah dalam mengatasi masalah sengketa tanah itu, dipusatkan di Gedung Afifa Sport, Selatpanjang, Rabu (25/7/2018).

Hadir dalam acara itu Harianto SH dari Dinas Pertanahan dan Penata Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara, Jufriman dari Kanwil BPN Riau, Iwan Suryawan Kabid Pertanahan Pemerintah Provinsi Riau, Anggota DPRD Meranti Fraksi Golkar Fauzy SE, Kepala Dinas/Badan, Kabag Tata Pemerintahan Sekda Meranti Drs. Mulyadi, Para Camat serta Kepala Desa Se-Kabupaten Kepulauan Meranti.

Seperti dijelaskan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekda Meranti Drs. Mulyadi, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan Aparatur Pemerintahan khususnya Lurah/Kades dan Camat untuk mengantisipasi  sengketa pertanahan yang terjadi diwilayahnya.

Menyikapi kegiatan itu, Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, mengapresiasi kegiatan yang digelar karena berhubungan dengan pemerintahan dan menyentuh langsung dengan kehidupan masyarakat, menurutnya masalah pertanahan sangat rentan terjadi konflik vertikal dan horizontal untuk itu diperlukan kemampuan aparatur untuk menuntaskan masalah tersebut.

Loading...

Dijelaskan Bupati, untuk masalah pertanahan tidak terlepas dari peran RT/RW, Kades/Lurah dan Camat sebagai pihak pertama yang didatangi masyarakat untuk mengurus administrasi pertanahan. Namun sayangnya hingga saat ini belum ada Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur kewenangan Lurah/Kades serta Camat.

"Untuk masalah pertanahan, faktanya Camat dan Lurah selalu bersentuhan dengan masalah pertanahan, namun kita melihat ada wilayah abu abu tentang siapa yang berwenang mendata masalah tanah yang secara aturan dilakukan oleh BPN, hal ini perlu ditegaskan," ujar Bupati.

Mantan Camat di Kota Batam Tahun 2001-2004 itu menjelaskan, sejak tahun 2002 lalu kewenangan Camat yang mengantingi Sertifikat PPAT tidak dibenarkan lagi menjadi Pejabat Pembuat Akte Tanah, karena sudah 'membudaya' yang terjadi saat ini masyarakat masih mencari Kades/Lurah dan Camat untuk mengurus masalah tanah.

  "Hal ini menimbulkan kerancuan karena dokumen pendukung Pertanahan lahir dari RT/RW, Lurah/Kades dan Kecamatan tapi jika mengacu pada UU mereka tidak memiliki kewenangan, jika Hilirnya jelas diurus oleh Badan Pertanahan tetapi Hulunya masih abu abu atau belum, diatur," ucap Bupati.

Rancunnya lagi, saat masyarakat mengurus sertifikat tanah pihak BPN acap kali meminta surat rekomendasi dari Lurah dan Camat. Kerancuan lainnya, saat terjadi masalah sengketa tanah antara masyarakat satu dan lainnya, masyarakat sering dibuat kebingungan karena tidak bisa dituntaskan di kantor Desa, Kelurahan serta Kecamatan, dan saat dibawa ke BPN pun hanya sampai pengukuran batas tanah, untuk penetapannya harus melalui putusan pengadilan.

"Sengketa tanah selalu berakhir di Pengadilan karena BPn hanya bisa mengukur batas tanah, untuk itu peraturan ini perlu dirumuskan ulang," saran Bupati.

Untuk itu, melakui kegiatan tersebut Bupati Meranti Drs. H. Irwan M.Si berharap dapat memberikan pengetahun kepada aparatur Desa/Lurah serta Camat dalam mengeluarkan kebijakan, satu hal yang diingatkan Bupati kepada Lurah dan Camat jangan sampai memgeluarkan kebijakan yang melebihi kewenangan tapi jangan sampai tidak memberikan perhatian karena itu merupakan pelayanan.(Sum)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]