Hasil Pilkades Belaras Dibawa Keranah Hukum, Pengecara Kondang Inhil Ini Nilai Sarat Akan Kecurangan
MANDAH, Medialokal.co - Dinilai ada kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Said Saprudin akan menggugat ke meja hijau.
Said keberatan dengan hasil Pilkades yang diselenggarakan pada 21 Oktober 2021 lalu di Desa Belaras, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Calon nomor urut 01 ini resmi menunjuk pengacara, Yudhia Perdana Sikumbang, untuk menggugat hasil Pilkades tersebut yang dinilai sarat akan kecurangan.
Dijelaskan Yudhia, sebelum melakukan gugatan pihaknya masih menunggu SK Bupati tentang penetapan pelantikan Kades terpilih dan akan melayangkan pengajuan keberatan.
"Kami akan ajukan surat keberatan SK pelantikan yang dikeluarkan nanti sesuai Perma Nomor 6 tahun 2018," kata Yudhia, Senin (1/10).
"Ketika 10 hari tidak ada penyelesaian atas keberatan kami, maka akan kami daftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru," terangnya kepada wartawan.
Yudhia kemudian menjelaskan sesuai jalur yang ada dan karena ini sifatnya keputusan (besikkcing), maka hal ini tepatnya dibawa ke PTUN atas keberatan yang diajukan pasca SK tentang penetapan kepala desa terpilih.
Hal ini juga sebagai edukasi kemasyarakat bahwa pilkades pun saat ini animonya sangat tinggi, juga terkait penyelesaiannya diharapkan sesuai jalur yang ada dengan membawa perkara tersebut ke PTUN.
"Karena ini sifatnya keputusan (besikkcing) maka hal ini tepatnya dibawa ke PTUN setelah keberatan diajukan pasca SK tentang penetapan kepala desa terpilih," pungkasnya. (*)


Berita Lainnya
Sebanyak 389 Remaja Mendaftar Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau
Berbeda Pandangan dengan Pemkab, DPRD Inhil Ngotot Perjuangkan Kesehatan Gratis Untuk Rakyat, APBD Inhil 2026 Tertunda Disahkan
Dianggap Bisa Menjadi Jembatan Antara Tokoh Senior dan Tokoh Muda, Pirman Dinilai Layak Pimpin KKSS Inhil
Keterlambatan Pengesahan APBD Inhil, DPRD: Dokumen RAPBD Belum Diserahkan Pemkab
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Tekad Abidin Sosialisasikan Perda KTR di Kelurahan Maharatu
Sebanyak 389 Remaja Mendaftar Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau
Berbeda Pandangan dengan Pemkab, DPRD Inhil Ngotot Perjuangkan Kesehatan Gratis Untuk Rakyat, APBD Inhil 2026 Tertunda Disahkan
Dianggap Bisa Menjadi Jembatan Antara Tokoh Senior dan Tokoh Muda, Pirman Dinilai Layak Pimpin KKSS Inhil
Keterlambatan Pengesahan APBD Inhil, DPRD: Dokumen RAPBD Belum Diserahkan Pemkab
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Tekad Abidin Sosialisasikan Perda KTR di Kelurahan Maharatu