Hasil Pilkades Belaras Dibawa Keranah Hukum, Pengecara Kondang Inhil Ini Nilai Sarat Akan Kecurangan


Loading...

MANDAH, Medialokal.co - Dinilai ada kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Said Saprudin akan menggugat ke meja hijau.

Said keberatan dengan hasil Pilkades yang diselenggarakan pada 21 Oktober 2021 lalu di Desa Belaras, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Calon nomor urut 01 ini resmi menunjuk pengacara, Yudhia Perdana Sikumbang, untuk menggugat hasil Pilkades tersebut yang dinilai sarat akan kecurangan.

Dijelaskan Yudhia, sebelum melakukan gugatan pihaknya masih menunggu SK Bupati tentang penetapan pelantikan Kades terpilih dan akan melayangkan pengajuan keberatan.

"Kami akan ajukan surat keberatan SK pelantikan yang dikeluarkan nanti sesuai Perma Nomor 6 tahun 2018," kata Yudhia, Senin (1/10).

"Ketika 10 hari tidak ada penyelesaian atas keberatan kami, maka akan kami daftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru," terangnya kepada wartawan.

Yudhia kemudian menjelaskan sesuai jalur yang ada dan karena ini sifatnya keputusan (besikkcing), maka hal ini tepatnya dibawa ke PTUN atas keberatan yang diajukan pasca SK tentang penetapan kepala desa terpilih.

Hal ini juga sebagai edukasi kemasyarakat bahwa pilkades pun saat ini animonya sangat tinggi, juga terkait penyelesaiannya diharapkan sesuai jalur yang ada dengan membawa perkara tersebut ke PTUN.

"Karena ini sifatnya keputusan (besikkcing) maka hal ini tepatnya dibawa ke PTUN setelah keberatan diajukan pasca SK tentang penetapan kepala desa terpilih," pungkasnya. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]