Bansos Tunai Akan Diperluas untuk 2,67 Juta Orang, Ini Daftar Penerimanya


Loading...

MEDIALOKAL.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menyetujui perluasan pemberian bantuan sosial atau bansos tunai untuk 2,76 juta orang. Bantuan tersebut akan diberikan kepada pedagang kaki lima, pemilik warung, hingga nelayan dan warga dengan tingkat kemiskinan ekstrem.

“Sebanyak satu juta untuk pedagang kaki lima dan pemilik warung, sedangkan 1,76 juta untuk nelayan, penduduk miskin ekstrem,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Ahad, 16 Januari 2022.

Airlangga mengatakan masing-masing penerima bantuan sosial akan memperoleh uang tunai senilai Rp 600 ribu per penerima. Bantuan akan dikucurkan pada kuartal I 2022.

Sepanjang tahun ini, Airlangga memastikan pemerintah telah mengalokasikan dana Rp 451 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN). Jumlah dana PEN lebih rendah ketimbang pagu yang disiapkan pada 2021 sebesar Rp 744,77 triliun. 

Loading...

Adapun anggaran PEN tahun ini masih akan digulirkan untuk pemulihan dari sisi kesehatan, perlindungan sosial, hingga fasilitas fiskal. “Fasilitas fiskal ini untuk beberapa sektor atau UMKM maupun korporasi,” ujar Airlangga.

Bagi sektor usaha, pemerintah akan memperpanjang kelonggaran pembayaran pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah hingga Juni mendatang. Ketentuan PPN ditanggung pemerintah adalah rumah susun dan rumah tapak yang nilainya Rp 2 miliar.

Pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP 50 persen. “Ini diperhitungkan sejak awal kontrak dan diharapkan rumah itu bisa diselesaikan dalam waktu sembilan bulan,” ujar Airlangga.

Sedangkan untuk rumah dengan harga jual Rp 2-5 miliar, pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP sebesar 25 persen. Selain insentif PPN sektor properti, Airlangga menyatakan pemerintah akan melanjutkan fasilitas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil.

Berlaku untuk mobil segmen low cost green car (LCGC) dengan harga di bawah Rp 200 juta, pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM pada kuartal I. “Artinya 3 persen akan ditanggung pemerintah,” tutur Airlangga.

Sedangkan pada kuartal II, pihaknya akan mengurangi insentif menjadi 2 persen ditanggung pemerintah, pada kuartal III menjadi 1 persen ditanggung pemerintah, dan pada kuartal IV, tarif PPnBM akan kembali normal.

Sementara itu untuk kendaraan dengan harga Rp 200-250 juta dengan tarif PPnBM 15 persen, pemerintah akan menanggung 50 persen pajak sampai kuartal I. “Pada kuartal II sudah membayar full,” ucap Airlangga.(*)

Sumber : http://Tempo.co






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]