Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Tim Buser Reskrim Polres Inhil Ringkus Pelaku Penusukan di Tempuling
Medialokal.co - Pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda di Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir tewas/meninggal dunia berhasil diamankan Tim Buset Sat Reskrim Polres Inhil.
Peristiwa itu bermula saat korban terlibat cekcok mulut hingga berujung perkelahian. Korban bernama Lukman (26) ditikam di bagian dada dan luka sobek serta pada bagian betis kaki sebelah kiri.
Insiden itu terjadi di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, pada Rabu (26/01/2022) sore.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, Sik,Msi melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH memaparkan kronologis penikaman tersebut.
"Korban, Lukman bersama teman-temannya sedang nongkrong di Jalan Bandara, kemudian datang pelaku inisial JS (21) menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian antara pelaku dengan korban terjadi cekcok mulut," kata Esra.
Saat cekcok itulah disebutkan, pelaku yang sebelumnya sedang memegang pisau badik.
"Dimana pelaku menggoreskan pisau badik tersebut ke telapak tangannya sendiri dengan mengatakan bahwa dia kebal, namun ternyata telapak tangan pelaku terluka dan berdarah. Melihat gelagat pelaku tersebut lalu korban Lukman juga langsung mengeluarkan badiknya, terjadilah perkelahian antara korban dengan pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan luka sobek," ungkapnya.
Akibat luka tersebut korban terjatuh lalu ditolong oleh rekannya untuk dibawa ke Puskesmas Sungai Salak. Setelah dilakukan pertolongan namun korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia.
"Pelaku sempat kabur ke Jalan Lancang Kuning Desa Pulau Palas, Tembilahan Hulu. Namun pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti sebuah pisau badik, dan saat ini sudah di bawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses Hukum," imbuhnya.
Sementara korban telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan.
"Tersangka dikenakan pasal 351 Jo 354 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara," terangnya.


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka