Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Polres Inhil Musnahkan Kenalpot Bising Hingga Narkoba
TEMBILAHAN, Medialokal.co - Tampak ratusan kenalpot bising, minuman keras (miras), serta narkoba dimusnahkan.
Pemusnahan di Mapolres Indragiri Hilir (Inhil), Jum'at (1/3/2022) pagi, menggunakan alat berat jenis compactor.
Pemusnahan tersebut dihadiri pejabat umum Polres Inhil, Forkopimda Inhil, dinas dan organisasi terkait.
"Pemusnahan ini hasil penindakan pada 26 Maret hingga 31 Maret 20 lalu," kata kata Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan.
Pada kasus narkotika, papar Dian, sebanyak tiga paket kecil pil extaci seberat 0,31 gram dan 12 paket shabu seberat 51,35 gram.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni seberat 36,70 gram berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Inhil.
Kasus narkotika ini ada 4 lokasi. Di Kecamatan Reteh satu tersangka dengan barang bukti tiga paket kecil narkotika jenis pil extaci.
Di Tembilahan 2 kasus, dengan empat tersangka dan barang bukti tujuh paket sabu serta di Tanah Merah dua tersangka dengan barang bukti sabu-sabu.
Selain narkotika, minuman keras (Miras) berbagai jenis dan merek tak luput dari penindakan kepolisian di wilayah Inhil.
Terdapat miras jenis tuak dan arak putih sebanyak 794 liter, miras kemasan botol sebanyak 348 buah dan kemasan kaleng sebanyak 12 buah.
Bukan hanya narkoba berhasil disita, turut sebuah senjata tajam (sajam) jenis badik diamankan saat cipkon di jalanan.
Polres juga menindak balap liar yang terjadi di wilayah Kecamatan Tembilahan dan GAS. Dari penindakan itu sebanyak 84 unit knalpot brong disita.
"Selain kenalpot, juga ada 2 karung petasan tanpa izin dengan jumlah 120.000 butir," tukasnya.
Selanjutnya pemusnahan barang elektronik, barang bukti kasus pencurian berupa 1 unit laptop, 1 buah celengan, 1 buah tabung gas elpiji, 1 buah rice cooker dan 1 buah kamera digital.
Terkahir Dian mengatakan, barang bukti tersebut hasil penindakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi (Cipkon) pada 26 Maret hingga 31 Maret 20 lalu.
"Penindakan tersebut dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443 hijriah," tutup AKBP Dian Setyawan. (*)


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka