Polres Inhil Musnahkan 1050 Butir Pil Ekstasi
INHIL, MEDIALOKAL.CO -- Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) menggelar Press Conference memusnahkan barang bukti Narkotika, di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Jalan Gajahmada Tembilahan, Jum'at (28/10/22).
Dalam Press Conference tersebut pihak kepolisian menghadirkan 7 orang tersangka kasus narkotika beserta barang bukti yang diamankan beberapa waktu lalu di sebuah tempat hiburan di Tembilahan.
Kapolres Inhil Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Norhayat, SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Indra Lubis saat diwawancarai awak media mengatakan total seluruh yang di musnahkan berkisar ribuan pil ekstasi.
"Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti terkait dengan kasus narkoba pil ekstasi bersama dengan rekan-rekan, pengadilan, kejaksaan, organisasi Granat, Ketua MUI, menyaksikan pemusnahan barang bukti khususnya pil ekstasi, sebanyak 1050 butir," kata Kapolres.
Mantan Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Banten itu menyebut bahwa, pihaknya akan terus menindak peredaran narkoba di kabupaten Inhil. Karena menurutnya sudah narkoba di kabupaten Inhil ini sudah sangat meresahkan.
"Terkait dengan peredaran narkoba penyalahgunaan narkoba akan terus kita laksanakan, karena saya kira sudah cukup meresahkan, banyak sekali generasi muda kita yang rusak karena narkoba ini," pungkasnya.(*)


Berita Lainnya
Asap Hitam Pekat Membubung, Warga Sungai Guntung Panik Saat Kebakaran Terjadi
Misteri di Balik Perubahan Sikap Aparatur Desa di Rengat, Dugaan Gratifikasi Kini Masuk Pidsus Kejari Inhu
Belum Ada Tersangka, Kejati NTT Masih Dalami Kasus Rumah Rusak Eks Pejuang Timtim dan Peran Pejabat Negara
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas
Asap Hitam Pekat Membubung, Warga Sungai Guntung Panik Saat Kebakaran Terjadi
Misteri di Balik Perubahan Sikap Aparatur Desa di Rengat, Dugaan Gratifikasi Kini Masuk Pidsus Kejari Inhu
Belum Ada Tersangka, Kejati NTT Masih Dalami Kasus Rumah Rusak Eks Pejuang Timtim dan Peran Pejabat Negara
Konflik Sungai Raya Memanas, Tiga Kades dan Satu Lurah Terseret Laporan Dugaan Gratifikasi
LBH Sri Rakyat Dorong Sinergi Kelembagaan untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat di Inhil
Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas