Aturan Nama di Paspor bagi Pengunjung ke Arab Saudi


Loading...
JAKARTA, MEDIALOKAL.CO -- Baru-baru ini pemerintah Indonesia membuat aturan baru soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
 
Lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.
 
Selain itu, penamaan seseorang juga diimbau untuk menggunakan kata-kata yang bermakna positif tak menjurus ke asusila.

Aturan baru pencatatan nama ini juga dibuat demi memudahkan warga saat ingin mengurus dokumen bepergian ke luar negeri.

Bagi yang ingin melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi, pengunjung harus memiliki nama yang terdiri minimal dari tiga kata sebagai identitas di paspornya. Namun, aturan itu tak berlaku untuk jemaah umrah.
 

"Memang untuk paspor haji perlu tiga nama, sedang umrah bisa dua nama," jelas Konjen RI di Jeddah, Eko Hartono, Selasa (24/5).

Sementara itu, menurut peraturan Indonesia ketentuan nama di paspor sesuai akta kelahiran.

Oleh karena itu, bagi yang hanya memiliki satu nama maka akan diberi cara khusus untuk membuat paspor haji atau umrah.

Eko menjelaskan lebih lanjut, untuk halaman depan orang itu tetap menuliskan satu kata sesuai namanya. Namun, di halaman empat (endorsement) diberi nama tambahan.

Misalnya seseorang hanya memiliki satu nama: Fatimah. Ia memiliki ayah yang bernama Ahmad dan kakek yang bernama Muhammad.

Di halaman keempat maka akan ditulis dengan mencantumkan nama ayah dan kakeknya, sehingga menjadi Fatimah Ahmad Muhammad.

"Kedua nama terakhir adalah ayah dan kakek," jelas Eko.

Namun, penjelasan yang Eko sampaikan juga masih merujuk kepada aturan imigrasi Indonesia. Ia belum memberikan informasi lebih lanjut apakah ada aturan khusus dari pemerintah Saudi yang menerangkan soal penulisan nama di paspor.

Menurut informasi di Saudi Arabian Visa, untuk penulisan nama saat mengisi visa terdiri dari nama depan, nama belakang, tanggal lahir dan diikuti kewarganegaan hingga jenis paspor.(*)
 

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]