Kapolres Inhu Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra LK 2022, Razia Resmi Dimulai


Loading...

INHU, Medialokal.co - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si,   pimpin upacara gelar pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning (LK) 2022, sebagai tanda operasi tersebut resmi dimulai.

Upacara gelar pasukan itu dilaksanakan dihalaman Mapolres Inhu, Senin 3 Oktober 2022 pagi, dengan perwira apel, Kasat Lantas Polres Inhu, AKP Rocky Junasmi S.I.K., M.H dan komandan apel, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Inhu, Ipda Rahmat Hidayat, S.H.

Dalam amanatnya, Kapolres Inhu menjelaskan, apel gelar pasukan untuk mengawali pelaksanaan Operasi Zebra LK 2022 yang akan digelar selama 14 hari, mulai 3-16 Oktober 2022, secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Riau, tidak terkecuali Kabupaten Inhu.

Operasi ini, lanjut Kapolres, mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis. Didukung dengan penegakan hukum secara elektronik atau teguran simpatik dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polri, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Loading...

Diungkapkan Kapolres, angka kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Zebra LK tahun 2021 lalu di Kabupaten Inhu sebanyak 2 kasus, mengalami kenaikan sebanyak 2 kejadian dibanding tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2020, kasus kecelakaan nihil.

Sedangkan jumlah tilang, tambahnya, pada tahun 2021 sebanyak 340 tindakan, sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 17 tindakan. Mengalami peningkatan sebanyak 323 tindakan. Untuk teguran pada tahun 2021 lalu sebanyak 605 kali, tahun 2022 sebanyak 108 kali atau terjadi penurunan pada tahun 497 kali dibandingkan tahun 2021.

"Alhamdulillah, baru saja kita melaksanakan gelar pasukan operasi Zebra LK 2022 yang akan  digelar selama 14 hari, terhitung mulai 3-16 Oktober 2022," kata Kapolres Inhu didampingi Kasat Lantas Polres Inhu seusai upacara.

Diungkapkan Kapolres, ada 7 target dan sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi tersebut. Yakni, menggunakan ponsel saat berkendara, anak-anak dibawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor, berboncengan lebih dari satu orang bagi pengendara sepeda motor.

wajib memakai helm standar SNI dan sabuk keselamatan atau safety belt bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih. Kemudian, pengendara yang berada dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, kendaraan yang melawan arus dan melebihi batas kecepatan yang ditentukan rambu-rambu.

Apel gelar pasukan tersebut dihadiri Bupati Inhu, yang diwakili oleh Staf Ahli 1 Pemkab Inhu, Evi Ratna Junita, S.K.M., M.Si, Wakil Ketua II DPRD Inhu, H. Suardi Ritonga, S.E, Dandim 0302 Inhu, yang diwakili Danramil 01 Rengat, Kapt Inf Ardyasman, Ketua Pengadilan Negri Rengat, Chandra Gautama, S.H., M.H, Wakapolres Inhu, Kompol Dwi Yatmoko S.T.P.,  S.I.K., M.I.K, Wakil Ketua Senkom Inhu, Buana, Kabid Lalin Dishub Inhu, Agustian, SE, para Kabag, Kasat dan perwira jaaran Polres Inhu. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]