Provinsi Riau Jadi Pelopor dalam Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit untuk Petani Mitra Swadaya
PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO -- Pemerintah Provinsi Riau telah membuat terobosan sejarah pertama di Indonesia melalui Pergub Nomor 77/2020 tentang Tatacara Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Keputusan ini menetapkan Harga TBS untuk pekebun Mitra Swadaya.
"Perbaikan dalam tata kelola penetapan harga TBS ini merupakan hasil kolaborasi antara Gubernur Riau dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dalam upaya melindungi masyarakat pekebun sawit dan dunia usaha melalui Program "Jaga Zapin"," kata Defris Hatmaja selaku Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Selasa (20/6/2023).
Ia menjelaskan bahwa tim harga TBS Riau menjadi yang pertama di Indonesia yang menetapkan Harga TBS Mitra Swadaya.
"Hal ini disebabkan oleh Provinsi Riau yang menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah memiliki Tabel Rendemen Harga untuk pekebun Mitra Swadaya (yang telah diuji oleh PPKS Medan). Kelapa sawit merupakan penopang utama perekonomian masyarakat Riau," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa tabel rendemen swadaya ini merupakan instrumen penting yang diperlukan dalam perhitungan harga TBS untuk pekebun mitra swadaya. Selain itu, tim ini juga secara berkala telah menetapkan harga TBS untuk pekebun mitra plasma.
"Dengan adanya instrumen tabel rendemen harga kebun swadaya Riau, kami ingin menyampaikan bahwa mulai minggu ini Riau telah menetapkan 2 Indeks K dan 2 Berita Acara Harga TBS, yaitu untuk Harga Mitra Plasma dan Harga Mitra Swadaya," jelasnya.(*)


Berita Lainnya
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
Hot spot di Kempas, Lahan Gambut 10 Hektare Berhasil Dikendalikan
Bapenda Batam Jelaskan Mekanisme dan Tugas Kader Pajak di Lingkungan Masyarakat
Dua Desa di Pelalawan Bersatu Tolak KSO PT Agrinas Palma Nusantara, Warga: Lahan untuk Rakyat, Bukan Segelintir Orang
Monyet Biang Kerusuhan di Tembilahan Berhasil Dijebak , BBKSDA Lakukan Identifikasi
PWI Bengkalis Sorot Kepala UPT Samsat Bengkalis, Terkait Pemutihan Pajak
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
Hot spot di Kempas, Lahan Gambut 10 Hektare Berhasil Dikendalikan
Bapenda Batam Jelaskan Mekanisme dan Tugas Kader Pajak di Lingkungan Masyarakat
Dua Desa di Pelalawan Bersatu Tolak KSO PT Agrinas Palma Nusantara, Warga: Lahan untuk Rakyat, Bukan Segelintir Orang
Monyet Biang Kerusuhan di Tembilahan Berhasil Dijebak , BBKSDA Lakukan Identifikasi
PWI Bengkalis Sorot Kepala UPT Samsat Bengkalis, Terkait Pemutihan Pajak