Wagubri Edy Nasution Dorong Desa dan Kelurahan di Riau Bentuk Satlinmas


Loading...

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO -- Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution mengungkapkan bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban dan ketentraman maka sebagian besar desa dan kelurahan di Provinsi Riau sudah membentuk Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). 

Demikian disampaikan Wagubri Edy Nasution saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau dalam rangka penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Satuan Litmas di sebagian besar sudah dibentuk di desa dan kelurahan," kata Edy Nasution di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (21/9/2023).

Mantan Komandan Korem 031/Wira Bima itu menjelaskan bahwa Satlinmas desa atau kelurahan ini akan terus dipacu atau didorong agar semua desa maupun kelurahan kedepannya sudah membentuk Satuan Linmas, dengan harapan dapat meningkatkan ketertiban dan ketentraman. 

Kemudian, Wagubri Edy Nasution menjelaskan bahwa pemerintah Provinsi Riau akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota se Riau supaya pembentukan Satuan terus dilakukan. 

"Kita akan akan berkoordinasi dengan bupati/walikota yang ada di Riau untuk fokus terhadap pembentukan dan penguasaan fungsi Satlinmas,"imbuhnya. 

Sebagai informasi, Satlinmas merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. 

Diberitakan sebelumnya dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian dalam Negeri menjelaskan bahwa Satlinmas memiliki struktur organisasi yaitu Kepala Satlinmas, dijabat oleh Kepala Desa/Lurah; Kepala pelaksana, dijabat oleh kepala seksi yang membidangi ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas atau sebutan lainnya.

Sedangkan Komandan regu, ditunjuk oleh kepala pelaksana setelah mendapat persetujuan Kepala Satlinmas; Anggota, paling sedikit terdiri atas lima orang dan paling banyak sesuai dengan kemampuan dan kondisi wilayah untuk masing-masing regu.(adv)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]