Diduga Maladministrasi, Ombudsman Panggil Dosen Pembimbing KKN UGM


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY bergerak cepat menyikapi dugaan maladministrasi Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam penyelesaian kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi Fisipol UGM saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, pada 2017 lalu.

UGM diduga melakukan pembiaran berlarut dalam penanganan kasus ini. Ombudsman DIY kemarin telah mengirimkan surat pemanggilan kepada dosen pembimbing lapangan KKN untuk dimintai keterangan di Kantor Ombudsman DIY Jalan Woltermonginsidi No 20 Yogyakarta pada Senin (19/11/2018) mendatang.

"Surat sudah dikirim hari ini (kemarin). Kami akan meminta keterangan dosen pembimbing lapangan atas nama Adam Pamudhi Rahardjo," terang Ketua Ombudsman DIY Budi Masthuri kepada wartawan, kemarin.

Pada saat yang bersamaan dengan pemanggilan Adam, lanjut Budi, satu tim dari Ombudsman DIY yang lain juga akan mendatangi Direktorat Pengabdian Kepada Masya rakat (DPKM). "Ini bentuk keseriusan kita untuk menyelidiki apakah benar UGM melakukan maladministrasi dalam penanganan kasus ini," tegasnya.

Loading...

Pada saat yang bersamaan di Kantor Ombudsman DIY Komunitas Perempuan Peduli Pelayanan Publik (KP4) menyampaikan pernyataan sikap atas kasus tersebut. Ada dua poin pernyataan sikap yang dibacakan Ari Indahayati, perwakilan KP4 asal Bantul. Poin pertama KP4 mendukung gerakan #kitabersamaAgni.

Poin kedua KP4 mendesak Ombudsman DIY segera menindaklanjuti dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus Agni. "Kami beranggotakan sekitar 100 perempuan di DIY. Kami punya tanggung jawab moral untuk mendesak penuntasan kasus ini," terang mantan anggota DPRD Kabupaten Bantul itu.

Polisi Turun Tangan

Ramainya pemberitaan terkait kasus dugaan pemerkosaan itu membuat Jajaran Polda DIY turun tangan. Kapolda DIY Brigjen Ahmad Dofiri menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak UGM. Untuk memudahkan penyelidikan lantaran lokus delicti berada di Maluku, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Polda Maluku.

"Selama ini baru katanya, katanya. Untuk efisiensi kami bekerja sama dengan Polda Maluku. Apa benar terjadi kasus pemerkosaan itu. Kan kasihan kalau tidak terjadi ini beritanya sudah ke mana-mana," tegasnya di Mapolresta Yogyakarta, kemarin.

Meski kejadiannya sudah cukup lama, yakni pada 2017, Dofiri meyakini tak sulit untuk mengungkap kasus ini lantaran saksi-saksi juga masih ada. Menurutnya yang terpenting adalah jangan sampai korban menjadi "korban" yang kedua kalinya lantaran di-bully dan sebagainya.

"Intinya jangan sam pai korban jadi korban kedua kali, dipermalukan dan lain sebagainya," tegasnya.

(okezone.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]