Pilihan
Polres Siak Intensifkan Pengamanan di Rest Area KM 45 Kandis
Polsek Bungaraya Bagikan 100 Bibit Pohon Berkah Sambut Idul Fitri 1447 H
Panwascam Kecamatan Gaung Anak Serka Lantik 50 Petugas Pengawas TPS
INHIL, MEDIALOKAL.CO -- Panwascam Kecamatan Gaung Anak Serka melantik 50 orang petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Aula YPP ABBASIYAH jalan telaga musin, Kelurah Teluk Pinang minggu (3 November 2024).
Ketua panwascam Abd.Salam S.HI.M.Pd.I. mengatakan, petugas pengawas TPS yang dilantik langsung dilanjutkan dengan bimbingan teknis.
"Alhamdulilah hari ini sudah dilantik dan sekaligus langsung diberikan pembekalan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan selaku petugas pengawas TPS," katanya.
Abd.Salam juga berpesan untuk memegang teguh apa yang sudah menjadi aturan tertinggi sebagai seorang pengawas TPS dan ini berlaku tidak hanya waktu hari pencoblosan saja akan tetapi dimulai dari pengesahan. Selain itu, dapat membantu dalam memonitor serta mengawasi tahapan Pemilu.
Dia berharap agar pemilu berjalan damai penuh keceriaan dan tidak ada hal-hal yang penuh intimidasi maupun kerusuhan yang melanggar ketertiban.
"Pemilu kita harapkan berjalan damai dengan penuh keceriaan, namanya juga pesta demokrasi semuanya harus senang, dan tidak ada hal-hal intimidasi maupun yang melanggar ketertiban di Kecamatan Gaung Anak Serka ini," harapnya.
Sementara itu,R.jasman selaku Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Hubungan Masyarakat mengungkapkan, ruang lingkup kerja pengawas TPS pasca pelantikan mempunyai wewenang, tanggung jawab dan kewajiban ketika ada kampanye di wilayah harus disampaikan ke panwascam.
Anggota Bawaslu Inhil Rahmaddian. S.Pd Kordiv PP Datin,mengucapkan selamat kepada Pengawas TPS terlantik beliau juga menyampaikan bahwa Pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawasan untuk itu sangat diharapakan kinerja yang aktif dan progresif, mengerti tugas dan wewenangnya serta menjaga netralitasnya.
Kordiv Panwaslu Kabupaten Inhil juga berharap PTS mempunyai kesiapan yang matang dalam proses dinamis pemungutan dan penghitungan suara, untuk itu Pengawas TPS keberadaannya menjadi instrumen penting yang ikut menentukan kualitas proses pemungutan dan penghitungan suara yang mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 11 yang menyebutkan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS (PTPS) merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam ketugasan pengawasan pemilu.(*)


Berita Lainnya
Warga Binaan Lapas Kelas II A Tembilahan yang Lanjut Usia Dapat Pemeriksaan Kesehatan
Babinsa Koramil 07/Reteh Himbau Masyarakat untuk Tidak Membakar Lahan
Tetap Perkuat Silahturrahmi Meski Lebaran Telah Usai, Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Komsos
Babinsa Koramil 03/Tpl Gelar Komsos Saat Istirahat Gotong Royong Pembersihan Jalan di Desa Rumbai Jaya
Babinsa Koramil 03/Tpl Laksanakan Patroli Tapal Batas, Pastikan Nihil Titik Api di Desa Teluk Kiambang
Babinsa Koramil 04/Kuindra Himbau Masyarakat Jaga Keamanan dan Tanam Jiwa Patriot
Warga Binaan Lapas Kelas II A Tembilahan yang Lanjut Usia Dapat Pemeriksaan Kesehatan
Babinsa Koramil 07/Reteh Himbau Masyarakat untuk Tidak Membakar Lahan
Tetap Perkuat Silahturrahmi Meski Lebaran Telah Usai, Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Komsos
Babinsa Koramil 03/Tpl Gelar Komsos Saat Istirahat Gotong Royong Pembersihan Jalan di Desa Rumbai Jaya
Babinsa Koramil 03/Tpl Laksanakan Patroli Tapal Batas, Pastikan Nihil Titik Api di Desa Teluk Kiambang
Babinsa Koramil 04/Kuindra Himbau Masyarakat Jaga Keamanan dan Tanam Jiwa Patriot