Pencarian

Polres Inhil Musnahkan 291 Gram Sabu dan 5.707 Butir Ekstasi Hasil 5 Kasus Narkoba

Senin, 31 Agustus 2026 • 13:53:43 WIB
Polres Inhil Musnahkan 291 Gram Sabu dan 5.707 Butir Ekstasi Hasil 5 Kasus Narkoba
Polres Inhil musnahkan 291 gram sabu dan 5.707 butir ekstasi dari lima kasus narkoba.

TEMBILAHAN — Polres Indragiri Hilir memusnahkan barang bukti narkotika yang berasal dari lima perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba. Kegiatan pemusnahan tersebut dirangkai dengan press release pengungkapan kasus untuk periode 22 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan digelar di Mapolres Inhil, Senin 31 Agustus 2026.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepolisian terhadap barang bukti hasil penindakan. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi. Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencapai 291,46 gram sabu dan 5.707 butir pil ekstasi. Sementara sebagian barang bukti lainnya tetap disimpan karena masih diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian dalam proses hukum.

Pada perkara pertama, sebanyak 10 gram sabu disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik, sementara 12,23 gram kemudian dimusnahkan.

Perkara kedua berdasarkan LP/A/70/VI/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Inhil/Polda Riau tanggal 27 Juni 2026. Tersangka HM, 50 tahun, ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Provinsi, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling. Polisi mengamankan 11 paket sabu dengan berat bersih 272 gram. Setelah 16,49 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik, sebanyak 255,51 gram barang bukti dimusnahkan.

Perkara berikutnya tercatat melalui LP/A/78/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Inhil/Polda Riau tanggal 22 Juli 2026. Polisi mengamankan DA, 40 tahun, di kediamannya yang berada di wilayah Tembilahan Hulu. Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 78 paket sabu dengan berat bersih 15,02 gram. Sebanyak 10 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau, sedangkan 5,02 gram dimusnahkan.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika sekaligus sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan peredaran narkoba," jelasnya.

Kompol Maitertika menegaskan, pengungkapan lima perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhil. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Pemusnahan dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan proses hukum yang diperlukan terpenuhi. Barang bukti yang masih dibutuhkan sebagai bagian dari pembuktian perkara tetap disisihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*) 

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks