Polres Inhil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor dengan Barang Bukti


Loading...

INHIL, Medialokal.co - Polres Indragiri Hilir (Inhil) melalui Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Keritang. Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, melalui Kasat Reskrim Inhil, AKP Budi Winarko, membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan adalah Parhaji Als Aji, 20 tahun, warga Desa Petalongan Kecamatan Keritang," ujar AKP Budi Winarko.

Menurut AKP Budi Winarko, pelaku diamankan pada hari Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Jl. Lintas Samudra KM.10 Sari Agung Desa Petalongan Kec. Keritang Kab. Inhil - Riau.

Pelaku melakukan pencurian sepeda motor Yamaha RX King milik Yudistira Bin Agustiar Jalil pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di garasi belakang rumah korban.

Loading...

"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut dan berencana untuk menjualnya," tambah AKP Budi Winarko.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha RX King, 1 buah STNK, 1 buah BPKB, 1 buah kunci sepeda motor, dan 1 lembar kwitansi pembelian sepeda motor.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian," ujar AKP Budi Winarko.

Korban, Yudistira, mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) akibat pencurian ini.

Polres Inhil masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Dengan keberhasilan mengungkap kasus ini, Polres Inhil berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," tambah AKP Budi Winarko.(*) 

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]