Pilihan
Tabrakan Tragis di Sungai Parit 16 Tembilahan: Satu Pemancing Hilang, Dua Pelaut Tersangka
Tembilahan – 25 Mei 2025
Telah terjadi kecelakaan laut tragis di Perairan Sungai Indragiri, tepatnya di Parit 16, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Insiden tersebut melibatkan kapal motor KM. JNE yang menabrak sebuah pompong pemancing yang mengangkut lima orang penumpang.
Kecelakaan ini terjadi pada Minggu sore, 25 Mei 2025, sekitar pukul 18.20 WIB. Saat kejadian, kapal motor KM. JNE dikemudikan oleh RIKO alias EKO (18), seorang anak buah kapal (ABK), yang menggantikan sementara posisi nakhoda M. FRASETO (25) karena sedang mandi. Ketidakhati-hatian EKO dalam mengemudi menyebabkan tabrakan dengan pompong pemancing yang berada di jalur perairan tersebut.
Akibat tabrakan, satu orang pemancing bernama ABID bin MISKAL (15), seorang pelajar, dinyatakan hilang dan hingga saat ini masih dalam pencarian. Sementara itu, dua orang lainnya, MISKAL (45) dan AJAY CANDRA (30), selamat, dan satu korban, HERIANTO (34), mengalami luka dan sedang menjalani perawatan medis di RSUD Tembilahan. Satu korban lainnya, YUSRAN (30), juga berhasil selamat dari kecelakaan tersebut.
Kasat Polairud Polres Inhil yang diwakili oleh PLH Kasat Polairud menyampaikan bahwa setelah menerima laporan kejadian, pihaknya langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para terlapor, serta menggelar gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal KM. JNE tidak dilengkapi surat persetujuan berlayar dan kedua pelaut, baik nakhoda maupun ABK yang mengemudi saat kejadian, tidak memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK).
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pihak kepolisian menetapkan M. FRASETO dan RIKO alias EKO sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa KM. JNE dan motor pompong telah diamankan.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 323 Jo 219 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 359 dan 360 Jo 55 KUHP. Polres Inhil juga telah menyampaikan laporan ini secara resmi kepada pimpinan serta akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak berwenang mengimbau para pelaut agar selalu melengkapi dokumen pelayaran serta mengutamakan keselamatan di laut untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.(*)


Berita Lainnya
Terus Bersinergi, Pemerintah Desa Belantaraya dan Polsek Gaung Kerja Sama Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
Warga Inhil Tolak Pengajuan HGU PT Oscar Investama, Legislator Pinta Pemprov Riau Tinjau Ulang
Dukung Program Kapolda Riau Polsek Enok Gelar Aksi Tanam Pohon di Desa Simpang Tiga Enok
Green Policing: Kapolsek Gaung Anak Serka Tanam Pohon untuk Lingkungan yang Sehat
Wabup Inhil Yuliantini Ikuti Rapat Bersama Kemenkes RI
Praka Adzan Niko: Komsos untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Terus Bersinergi, Pemerintah Desa Belantaraya dan Polsek Gaung Kerja Sama Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
Warga Inhil Tolak Pengajuan HGU PT Oscar Investama, Legislator Pinta Pemprov Riau Tinjau Ulang
Dukung Program Kapolda Riau Polsek Enok Gelar Aksi Tanam Pohon di Desa Simpang Tiga Enok
Green Policing: Kapolsek Gaung Anak Serka Tanam Pohon untuk Lingkungan yang Sehat
Wabup Inhil Yuliantini Ikuti Rapat Bersama Kemenkes RI
Praka Adzan Niko: Komsos untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat