MEDIALOKAL.CO — Pemblokiran tersebut diusulkan setelah Pertamina Patra Niaga mendeteksi pola transaksi mencurigakan pada ribuan kendaraan. Selain memblokir, perusahaan juga mengajukan penghapusan data terhadap nomor polisi lain yang menunjukkan transaksi tidak sesuai ketentuan.
Pengawasan diperketat bersamaan dengan inspeksi mendadak (sidak) yang melibatkan Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di sejumlah SPBU Kota Padang. Sidak dipimpin Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto, perwakilan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Firdaus, dan Sales Area Manager Retail Sumbar Pertamina Patra Niaga Fakhri Rizal Hasibuan.
Pemblokiran Nopol dan Pengawasan Digital
Dalam sidak, tim memeriksa proses penyaluran BBM subsidi, kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, hingga kepatuhan lembaga penyalur. Hasilnya, operasional SPBU berjalan normal dan petugas menemukan kendaraan dengan nomor polisi tidak sesuai saat mengisi BBM subsidi—namun SPBU menolak melayani sebagai bentuk kepatuhan.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menegaskan pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan langsung dan sistem digital. “Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem digital, untuk memastikan BBM Subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.
“Setiap temuan yang terbukti merupakan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi. Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Subsidi karena hal tersebut dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat,” tegas Kitty.
31 Sanksi dan Enam SPBU Dialihkelola
Sepanjang 2026, Sales Area Retail Sumatera Barat telah menerbitkan 31 sanksi kepada lembaga penyalur nakal, mulai dari pembinaan hingga pemberhentian pasokan sementara. Pertamina juga melakukan alih pengelolaan terhadap tiga SPBU tahun ini, sehingga total mencapai enam SPBU di Sumbar.
Pengawasan diperkuat lewat pemanfaatan QR Code dan pemantauan pola transaksi untuk mendeteksi dini pembelian yang tidak wajar. Sistem ini menjadi benteng utama mencegah oknum memborong BBM bersubsidi untuk dijual kembali.
Imbauan dan Saluran Pelaporan
Pertamina Patra Niaga meminta seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional secara profesional dan transparan. Masyarakat diminta membeli BBM sesuai kebutuhan dan melaporkan indikasi penyelewengan melalui Pertamina Contact Center 135.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pertamina menjaga tata kelola distribusi BBM agar hak masyarakat penerima subsidi tidak tergerus praktik penyalahgunaan di lapangan.