MEDIALOKAL.CO — Wacana penarikan dividen dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mencuat di tengah kebutuhan pemerintah akan ruang fiskal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pertama kali menyampaikan rencana ini pada 28 Agustus lalu, dan sepekan kemudian, pada 3 September 2026, ia mengungkapkan adanya penolakan dari internal Danantara.
Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai sikap Purbaya yang terkesan memaksakan nominal tersebut sebagai bentuk "panic mode". Hal ini dinilai terkait dengan rencana pemerintah menarik utang baru Rp 876,3 triliun pada 2027 untuk membiayai belanja yang ekspansif.
Kewenangan Negara vs Kemandirian Investasi
Herry tak memungkiri bahwa negara berhak atas bagian laba BPI Danantara. Namun, ia menegaskan penetapan nominal tak bisa dilakukan secara sepihak dan langsung diumumkan ke publik.
Ia merujuk pada Pasal 3H Ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Aturan itu menyebut sebagian keuntungan BPI Danantara bisa ditetapkan sebagai laba negara setelah dilakukan pencadangan untuk menutup risiko kerugian investasi dan akumulasi modal.
"Bukan ujug-ujug minta Rp 120 triliun, seperti gaya Purbaya yang langsung menyampaikan ke publik dengan mengatasnamakan Presiden pula," kata Herry dalam analisisnya, Selasa (8/9).
Padahal, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025, laba BPI Danantara untuk tahun buku 2025 mencapai sekitar Rp 145,3 triliun. Adapun target laba tahun ini dipatok lebih tinggi, yakni Rp 200 triliun.
Ancaman bagi Proyek Hilirisasi
Jika permintaan Rp 120 triliun itu dipaksakan, Herry memperingatkan adanya risiko berantai. Kondisi keuangan Danantara berpotensi semakin rentan karena dana cadangan risiko yang melemah, yang pada akhirnya menurunkan kemampuan investasi badan usaha itu.
Herry mencontohkan, pada Oktober dan Desember 2025 saja, BPI Danantara telah menyerahkan dana Rp 70 triliun kepada PT Danantara Investment Management untuk diinvestasikan. Penarikan laba dalam jumlah besar dikhawatirkan mengganggu pembiayaan proyek strategis, termasuk hilirisasi, dan berisiko menumpuk utang baru.
Benturan Tata Kelola yang Belum Tuntas
Herry menilai kisruh ini merupakan cermin lemahnya tata kelola pemerintahan. Salah satu akar masalahnya adalah aturan turunan dari Pasal 3H Ayat 4 UU BUMN yang mengatur soal pencadangan risiko belum juga terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Selain itu, ia menyoroti temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap LKPP 2025. Dalam praktiknya, dividen BUMN tahun lalu sebesar Rp 131,4 triliun justru disetorkan ke PT Danantara Asset Management (DAM), bukan langsung ke BPI Danantara sebagai pemilik sesuai UU. DAM kemudian menyerahkan Rp 79,99 triliun kepada BPI Danantara.
Herry mengingatkan, mekanisme yang lebih sehat seharusnya berjalan melalui Rapat Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Sebagai anggota Dewan Pengawas, Purbaya sebenarnya punya ruang untuk mengusulkan besaran setoran laba dalam forum tersebut, bukan dengan pernyataan publik yang terkesan mendikte.