Pilihan
138 Perkara Yang Sudah Ingkrah Dimusnahkan Kejari Bengkalis
BENGKALIS, MEDIALOKAL.CO – Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan pemusnahan berbagai jenis barang bukti (BB) perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah selama tiga bulan terakhir, dari bulan Mei hingga Juli 2025, dihalaman Kejari Bengkalis, selas pagi.(06/08/25).
Kajari Bengkalis Nadda Lubis, memimpin langsung pemusnahan barang bukti, dihadiri Forkompinda, Kapolres Bengkalis, Dandim 0303, Kepala PN Bengkalis, Bea cukai dan Kalapas Bengkalis dan juga Kasi Intelijen, Kasi Pidum Marthalius, dan sejumlah Kepala Seksi (Kasi) lainnya serta para Jaksa fungsional.
Kajari mengatakan, pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas proses hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang tidak lagi dibutuhkan di pengadilan
"Barang Bukti ini dimusnahkan sebagai bentuk komitmen penegak hukum dala m menjaga integritas proses hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti,” kata Nadda Lubis
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 138 perkara, terdiri dari: 108 perkara Narkotika, 17 perkara Orang dan Harta Benda, 12 perkara Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya, 1 perkara Kepabeanan.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain: 1.725,08 gram shabu-shabu, 180,34 gram ganja, 192 butir ekstasi, Senjata tajam (eggrek, kapak, linggis, senjata rakitan, pisau sangkur), Barang bekas (114 karung pakaian, alat dapur, pecah belah, 2 ball bantal, 150 slop rokok ilegal, dan 70 unit ponsel)
Kemudian Kajari menambahkan “Kami ingin menunjukkan bahwa semua proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tambahnya.
Menurut Nadda Lubis, langkah ini juga merupakan bagian dari strategi Kejari Bengkalis dalam menjaga penerimaan negara serta mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional.
Pemusnahan ini menjadi wujud nyata komitmen Kejari Bengkalis dalam menegakkan hukum yang adil, bersih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat
Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas proses hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang tidak lagi dibutuhkan di pengadilan,” ucap kajari Nadda Lubis
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 138 perkara, terdiri dari: 108 perkara Narkotika, 17 perkara Orang dan Harta Benda, 12 perkara Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya, 1 perkara Kepabeanan.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain: 1.725,08 gram shabu-shabu, 180,34 gram ganja, 192 butir ekstasi, Senjata tajam (eggrek, kapak, linggis, senjata rakitan, pisau sangkur), Barang bekas (114 karung pakaian, alat dapur, pecah belah, 2 ball bantal, 150 slop rokok ilegal, dan 70 unit ponsel)
Kemudian Kajari menambahkan
“Kami ingin menunjukkan bahwa semua proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” pungkasnya


Berita Lainnya
Jalin Silaturahmi Babinsa Koramil 05/Gas Pratu Zurahman Komsos Dengan Warga Desa Binaan
Polres Inhil Gelar Apel Persiapan Pengamanan MTQ ke-55 Tahun 2025
Danramil 03/TPL Dampingi Bupati Inhil Buka MTQ ke-55: Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah Perkuat Nilai Agama
Koptu Jalaluddin, Babinsa Koramil 03/TPL, Gencar Patroli Tapal Batas: Pastikan Wilayah Kempas Jaya Bebas Api dan Asap
Anggota Koramil 03/TPL Siaga Amankan MTQ ke-55 Inhil: Pastikan Kelancaran dan Keamanan Acara
Pelti Doni Akmal: Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Keritang Berjalan Lancar
Jalin Silaturahmi Babinsa Koramil 05/Gas Pratu Zurahman Komsos Dengan Warga Desa Binaan
Polres Inhil Gelar Apel Persiapan Pengamanan MTQ ke-55 Tahun 2025
Danramil 03/TPL Dampingi Bupati Inhil Buka MTQ ke-55: Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah Perkuat Nilai Agama
Koptu Jalaluddin, Babinsa Koramil 03/TPL, Gencar Patroli Tapal Batas: Pastikan Wilayah Kempas Jaya Bebas Api dan Asap
Anggota Koramil 03/TPL Siaga Amankan MTQ ke-55 Inhil: Pastikan Kelancaran dan Keamanan Acara
Pelti Doni Akmal: Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Keritang Berjalan Lancar