Pilihan
Pemilik Sabu 956 Gram Tak Berkutik Diciduk Polres Bengkalis
BENGKALIS, MEDIALOKAL.CO - Satuan Reserse Narkotika Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 956,23 gram di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K melalui Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra didampingi Kasat Narkoba Iptu Donni Binsar, dalam Konferensi pers yang dilaksanakan di ruang Aula Tantya Sidhirajati, Jumat (8/8/2025),
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Dumai.
"Tepat pada hari senin kemaren tanggal 28 Juli 2025, sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Dumai berhasil menangkap dua orang tersangka yang mengaku berinisial ¹DUS alias Desmon dan S.FYH alias Franky di Tepi Jalan Hangtuah Gang. Jambu, Keluhan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Dari hasil penggeledahan, Tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf Cina berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik pembungkus warna cokelat, 1 (satu) buah paper bag warna cokelat, 1 (satu) unit Handphone, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda warna abu-abu," jelas wakapolres
Ia menambahkan, kasus ini merupakan salah satu contoh keberhasilan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
"Kita tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kita akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," tegas Kompol Anton Rama Putra lagi.
Kasat Narkoba Iptu Donni Binsar, menambahkan bahwa kedua tersangka telah melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar melalui kurir sepeda motor. "Kita telah menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 956,23 gram," kata Iptu Donni Binsar.
Ia menyebutkan, Jika di konversikan ke uang rupiah, nilai narkotika jenis sabu yang disita adalah sebesar Rp 956.230.000 (Sembilan ratus lima puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Selain itu, penyitaan narkotika jenis sabu ini juga dapat menyelamatkan jiwa sebanyak 4781 orang (empat ribu tujuh ratus delapan puluh satu orang)," terangnya
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.***


Berita Lainnya
Jalin Silaturahmi Babinsa Koramil 05/Gas Pratu Zurahman Komsos Dengan Warga Desa Binaan
Polres Inhil Gelar Apel Persiapan Pengamanan MTQ ke-55 Tahun 2025
Danramil 03/TPL Dampingi Bupati Inhil Buka MTQ ke-55: Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah Perkuat Nilai Agama
Koptu Jalaluddin, Babinsa Koramil 03/TPL, Gencar Patroli Tapal Batas: Pastikan Wilayah Kempas Jaya Bebas Api dan Asap
Anggota Koramil 03/TPL Siaga Amankan MTQ ke-55 Inhil: Pastikan Kelancaran dan Keamanan Acara
Pelti Doni Akmal: Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Keritang Berjalan Lancar
Jalin Silaturahmi Babinsa Koramil 05/Gas Pratu Zurahman Komsos Dengan Warga Desa Binaan
Polres Inhil Gelar Apel Persiapan Pengamanan MTQ ke-55 Tahun 2025
Danramil 03/TPL Dampingi Bupati Inhil Buka MTQ ke-55: Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah Perkuat Nilai Agama
Koptu Jalaluddin, Babinsa Koramil 03/TPL, Gencar Patroli Tapal Batas: Pastikan Wilayah Kempas Jaya Bebas Api dan Asap
Anggota Koramil 03/TPL Siaga Amankan MTQ ke-55 Inhil: Pastikan Kelancaran dan Keamanan Acara
Pelti Doni Akmal: Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Keritang Berjalan Lancar