Gadis 16 Tahun di Riau Dicabuli Pacar Hingga Hamil


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Seorang gadis berusia 16 tahun dihamili pacarnya. Antara korban dengan pelaku EM (20), sudah berhubungan badan sebanyak tujuh kali. Bahkan korban sempat tinggal di rumah pelaku dalam kondisi hamil.

Tak terima, ayah korban PO (39) melaporkan EM ke Polsek Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar, Riau. Polisi bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira mengatakan, EM ditangkap di rumah orang tuanya, di Dusun Karya Nyata Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

"Ayah korban mendapat pengakuan dari anaknya TN (16) bahwa telah dicabuli sebanyak 7 kali oleh pelaku hingga hamil," ujar Andri, Selasa (8/1).

Loading...

Peristiwa itu terungkap ketika ayah korban pulang ke rumah dan tidak melihat anak gadisnya. Lalu dia mencari anaknya ke tetangga dan sanak saudara.

"Tak lama kemudian, PO mendapat kabar anaknya berada di rumah pelaku EM dan dalam keadaan hamil," kata Andri.

Alangkah kagetnya PO mendapat informasi tersebut. Dia langsung bergegas menuju rumah pelaku untuk menjemput anaknya.

Setelah tiba, PO akhirnya bertemu sang anak. Dia langsung menanyakan kepada anak perempuannya soal kabar hamil tersebut. Dengan jujur, korban mengaku memang sedang hamil hasil dari hubungan badan dengan pelaku.

"Korban juga mengaku sudah 7 kali berhubungan intim dengan pelaku. Hingga akhirnya korban mengalami hamil," ucapnya.

PO membawa anaknya ke Polsek Bangkinang Barat untuk membuat laporan. Setelah mendapatkan bukti-bukti permulaan yang cukup serta memastikan keberadaan pelaku.

"Akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah orangtuanya di Desa Siabu. Pelaku ditahan untuk mempermudah proses hukum," tutupnya. 

(merdeka.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]