Masih Banyak Masyarakat yang Bayar Berobat Meski Sudah Mengantongi SKTM, DPRD Inhil; Ini Tidak Boleh Terjadi Lagi

Foto : Tampak Ketua Komisi IV DPRD Inhil saat memimpin RDP

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Komisi IV DPRD Inhil juga menyoroti proses reaktivasi BPJS yang memakan waktu hingga 3×24 jam. Di lapangan, banyak warga mengeluhkan tetap diminta membayar biaya pengobatan meski telah mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Inhil saat rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial serta RSUD PH guna membahas program UHC yang mengalami pengurangan Budget Sharing dari Pemprov Riau sebanyak 56.000 peserta.

“Ini sering kami terima laporannya. Sudah dinyatakan aktif, tapi di lapangan masih diminta bayar. Dan masyarakat terpaksa membayar di Puskesmas dan RSUD. Ini tidak boleh terus terjadi,” tegas Wahyudin.

Menurut DPRD, lemahnya koordinasi antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan rumah sakit justru memperparah kebingungan masyarakat.

Sementara itu, dari sisi Dinas Sosial, diakui bahwa penonaktifan puluhan ribu peserta PBI disebabkan banyaknya data yang tidak valid, mulai dari perbedaan NIK, nama, hingga perubahan domisili.

Sekretaris Dinas Sosial Inhil, Erni dan Yusra, menyebut hanya peserta dengan data valid yang dapat direaktivasi.

“Kalau datanya tidak sinkron, sistem otomatis menonaktifkan. Ini fakta yang harus kita akui,” pungkasnya (*)

 

 

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]