Kemenkum Riau Dorong Kesadaran Pendaftaran Kekayaan Intelektual

kegiatan pendampingan pengajuan permohonan kekayaan intelektual yang digelar di Hotel Grand Zuri Pekanbaru, Selasa (24/2/26)

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO - Upaya mendorong peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual (KI) di Provinsi Riau terus digencarkan. Melalui kegiatan pendampingan pengajuan permohonan kekayaan intelektual yang digelar di Hotel Grand Zuri Pekanbaru, Selasa (24/2/26) ratusan dosen dan mahasiswa dari 88 perguruan tinggi negeri dan swasta di Riau mengikuti kegiatan strategis tersebut.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVI Riau-Kepri. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Riau-Kepri, H Novriadi. 

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah konkret membangun ekosistem kekayaan intelektual di lingkungan kampus.

“Hari ini kita berkolaborasi bersama perguruan tinggi melalui LLDIKTI Wilayah Riau untuk membentuk sentra-sentra kegiatan kekayaan intelektual di kurang lebih 88 perguruan tinggi negeri dan swasta di Riau. Ini wadah yang sangat positif untuk meningkatkan inovasi dan kreativitas dosen maupun mahasiswa,” kata Rudy.

Menurutnya, pembentukan sentra KI di kampus akan mendorong peningkatan pendaftaran hak cipta, paten, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya. Secara nasional, posisi Riau dalam hal pendaftaran KI dinilai masih perlu didorong agar lebih kompetitif.

“Kesadaran untuk mendaftarkan kekayaan intelektual atau hak paten masih harus terus kita tingkatkan. Melalui pendampingan ini, kita harapkan proses pengajuan bisa lebih maksimal sehingga Riau bisa lebih diperhitungkan di tingkat nasional,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembinaan sentra KI akan terus dilakukan oleh Kementerian Hukum. Ke depan, kegiatan ini juga akan melibatkan pemerintah daerah, mulai dari Gubernur Riau hingga para bupati dan wali kota, sebagai bentuk dukungan dan motivasi agar jumlah pendaftaran KI di Riau meningkat signifikan.

Tak hanya menyasar perguruan tinggi, Kemenkum Riau juga mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk lebih sadar pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Pendaftaran merek, kata Rudy, menjadi langkah strategis agar produk UMKM memiliki identitas hukum yang kuat dan mampu bersaing di pasar lebih luas.

“Manfaat mendaftarkan kekayaan intelektual sangat besar, tidak hanya melindungi karya, tetapi juga berdampak secara ekonomi. Produk yang memiliki perlindungan hukum akan lebih bernilai dan berpotensi menembus pasar nasional bahkan internasional,” paparnya.

Sebagai contoh, ia menyinggung produk tenun Bali yang telah terdaftar kekayaan intelektualnya dan kini mendunia. Bahkan, kain tersebut digunakan sejumlah merek fesyen internasional sebagai bahan dasar produk mereka.

Melalui penguatan sentra KI di perguruan tinggi dan peningkatan kesadaran pelaku UMKM, Riau diharapkan mampu melahirkan lebih banyak inovasi yang terlindungi secara hukum dan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Riau-Kepri, H Novriadi sangat mengaptesiasi kegiatan yang ditaja Kemenkum Riau ini. Dorongan lembaga terkait untuk meningkatkan kesadaran mendatarkan kekayaan inteltualnya, bermanfaat melindungi karya yang dihasilkan atas klaim dari pihak lain. 

Apalagi masih menurut Novriadi, LLDIKTI Wilayah XVI tak hanya menaungi Riau, tapi juga Kepulauan Riau yang secara geografis kedua provinsi ini langsung berbatasan dengan negara jiran. Seperti Malaysia dan Simgapura.





Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]