Pencarian

Kemenkes Diminta Tidak Tutup Mata

Hasil PA Negatif, Ginjal Tetap Diangkat — MDP Didesak Usut Tuntas Dugaan Malpraktik Berulang di RS Awal Bros Sudirman

Jumat, 25 September 2026 • 11:42:35 WIB
Hasil PA Negatif, Ginjal Tetap Diangkat — MDP Didesak Usut Tuntas Dugaan Malpraktik Berulang di RS Awal Bros Sudirman
PA negatif, ginjal tetap diangkat; MDP didesak usut dugaan malpraktik berulang.

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO — Kasus pengangkatan ginjal kiri yang dialami pasien bernama Rizqi di RS Awal Bros Sudirman menimbulkan tanda tanya besar. Pascaoperasi, hasil pemeriksaan Patologi Anatomi (PA) justru menyatakan tidak ditemukan adanya keganasan pada organ yang telah diambil. Temuan ini mempertanyakan dasar medis yang mendasari tindakan pengangkatan ginjal tersebut. 

Situasi kian mengkhawatirkan setelah muncul pengakuan pasien lain yang mengaku mengalami kejadian serupa, ditangani oleh dokter yang sama di rumah sakit yang sama.

Salah seorang keluarga pasien menyampaikan bahwa dirinya dan suami juga ditangani oleh dokter berinisial "T" di RS Awal Bros Sudirman. 

Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi tidak membuahkan hasil, karena pihak rumah sakit maupun dokter bersangkutan justru mengelak dari tanggung jawab. Akhirnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polda. Kini diketahui setidaknya ada dua pasien yang merasa dirugikan oleh dokter yang sama, dan keduanya berkoordinasi melalui penasihat hukum yang sama.

Apabila dugaan ini terbukti, maka yang terjadi bukan sekadar kesalahan medis perorangan, melainkan kegagalan sistem pengawasan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit tersebut. 

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang mewajibkan setiap tindakan medis didasarkan pada indikasi medis yang jelas, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. 

Setiap tindakan pengambilan organ tubuh pasien harus didasari diagnosis yang kuat, didukung hasil pemeriksaan penunjang yang akurat, serta disertai persetujuan tindakan medis yang diberikan secara sadar dan setelah mendapatkan penjelasan yang lengkap dan mudah dipahami — sesuai Pasal 51 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien mewajibkan setiap rumah sakit menerapkan sistem pelaporan dan pembelajaran insiden keselamatan, sehingga kejadian yang sama tidak terulang. 

Jika terjadi dua kasus serupa, maka kewajiban pengawasan internal rumah sakit dapat dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP) didesak melakukan pemeriksaan menyeluruh, objektif, dan transparan. 

Pemeriksaan wajib mencakup seluruh tahapan penanganan medis: mulai dari diagnosis awal dan diagnosis banding, hasil serta penafsiran pemeriksaan penunjang seperti CT Scan, MRI, dan USG, alasan medis yang dipakai sebagai dasar keputusan pengangkatan ginjal, pertimbangan tindakan alternatif yang tersedia, proses konsultasi, pemberian informasi serta persetujuan tindakan medis, penjelasan risiko dan konsekuensi kehilangan organ, laporan jalannya operasi, hasil pemeriksaan patologi anatomi, komunikasi antara tenaga medis dengan pasien dan keluarga, rencana pemantauan pascaoperasi, hingga kelengkapan dan keaslian seluruh rekam medis. 

Tidak ada satu pun bagian yang boleh diabaikan atau dianggap remeh, karena keselamatan pasien adalah hak yang dilindungi undang-undang.

Kepada Kementerian Kesehatan dan MDP, delapan langkah tegas didesak segera dilaksanakan: pertama, memeriksa dokter yang menangani Rizqi terkait dugaan pelanggaran disiplin profesi dan standar pelayanan; kedua, melakukan audit serta penelaahan menyeluruh terhadap seluruh rekam medis Rizqi; ketiga, memverifikasi secara independen dugaan pelanggaran yang dialami pasien lain dengan pola kejadian serupa; keempat, mengevaluasi sistem pengawasan mutu dan keselamatan pasien di RS Awal Bros Sudirman; kelima, meminta pendapat ahli dari institusi di luar rumah sakit terkait kasus ini agar penilaian benar-benar bebas kepentingan; keenam, meminta klarifikasi serta jawaban tertulis dan terperinci dari dokter bersangkutan maupun manajemen RS Awal Bros Sudirman; ketujuh, menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika terbukti ada pelanggaran; kedelapan, mempublikasikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar masyarakat dapat menilai sendiri keadilan yang ditegakkan.

Satu orang mengeluh mungkin dianggap persoalan individu. Namun bila pola yang sama terulang, maka negara wajib hadir untuk memeriksa secara menyeluruh dan sistemik. Kepercayaan masyarakat kepada dunia medis tidak boleh dipertaruhkan dengan sikap diam atau penutupan fakta. 

Segala keputusan harus didasarkan pada bukti rekam medis, pemeriksaan yang profesional, dan penilaian yang benar-benar mandiri. Jika ditemukan kesalahan, perbaikan dan pertanggungjawaban wajib dilakukan tanpa menunda.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dokter yang dimaksud maupun manajemen RS Awal Bros Sudirman belum memberikan klarifikasi maupun jawaban lisan dan tertulis atas seluruh permintaan penjelasan yang disampaikan. Masyarakat menunggu langkah nyata Kementerian Kesehatan dan MDP, bukan sekadar janji atau penundaan.

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Redaksi
Profil Penulis Redaksi

Editor: Munazlen Nazir

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks