MEDIALOKAL.CO — Sebanyak 11,27% dari 28.620 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditempatkan lintas provinsi, sementara 88,28% lainnya tetap bertugas di provinsi asal. Data Simkopdes ini muncul setelah penempatan manajer KDKMP ramai diperbincangkan di media sosial karena dianggap tidak sesuai domisili. Pemerintah menegaskan penempatan jauh bukan bentuk hukuman, melainkan konsekuensi dari keterbatasan titik KDKMP yang siap operasional.
Penempatan manajer KDKMP yang sudah diumumkan lewat Simkopdes beberapa hari sebelumnya menuai pertanyaan publik. Banyak pihak menyoroti sejumlah manajer yang ditugaskan ke wilayah di luar domisili asalnya. Simkopdes lantas merilis penjelasan resmi melalui akun Instagram @simkopdes pada Minggu (27/9/2026).
Dalam keterangan itu, Simkopdes mengakui penempatan yang jauh dari keluarga dan lingkungan asal memang menuntut kesiapan serta penyesuaian tersendiri. Pihaknya memahami hal tersebut tidak ringan bagi para manajer yang bersangkutan.
Metode Hungarian Bipartite Matchmaking Jadi Dasar Penempatan
Pemerintah memakai metode Hungarian Bipartite Matchmaking untuk mencari kombinasi penempatan terbaik secara keseluruhan. Sistem ini menimbang empat variabel utama sebelum menentukan lokasi tugas setiap manajer.
- Kedekatan domisili manajer
- Kesiapan bangunan KDKMP
- Ketersediaan kuota
- Keseimbangan kebutuhan antarwilayah
Meski kedekatan domisili menjadi salah satu pertimbangan, hasil di lapangan tidak selalu sejalan. Sejumlah titik KDKMP yang sesuai di wilayah asal manajer belum tersedia, sudah terisi penuh, atau gedungnya belum siap ditempati. Kondisi ini membuat sebagian manajer harus ditugaskan ke daerah lain yang masih kekurangan tenaga pengelola.
"Namun, pada beberapa wilayah, titik yang sesuai belum tersedia, telah terisi, atau belum siap untuk ditempati. Karena itu, sebagian manajer perlu ditempatkan di wilayah lain yang masih membutuhkan," tulis Simkopdes dalam unggahannya.
Mayoritas Manajer Tetap Bertugas Dekat Domisili
Data Simkopdes menunjukkan mayoritas manajer sebenarnya ditempatkan di sekitar wilayah asal. Median jarak keseluruhan penempatan tercatat hanya 6,53 kilometer. Artinya, separuh manajer bertugas dalam radius yang relatif dekat dari rumah mereka.
Rinciannya, 55,69% manajer berada dalam jarak maksimal 10 km dari domisili asal. Sebanyak 71,91% berada dalam jarak maksimal 50 km. Sementara itu, 65,14% manajer tetap bertugas di kabupaten/kota asal dan 88,28% masih berada di provinsi yang sama.
Angka-angka tersebut diakui tidak serta-merta menghapus tantangan psikologis bagi manajer yang harus bertugas jauh dari keluarga. Simkopdes menyatakan penempatan lintas provinsi tetap menjadi porsi minoritas, yakni 11,27% dari total manajer yang ditempatkan.
Penempatan Jauh Bukan Hukuman
Pemerintah memastikan penempatan yang jauh sama sekali bukan bentuk hukuman atau penilaian negatif atas kualitas maupun kemampuan manajer. Setiap penempatan dinilai memiliki peran yang sama penting dalam memastikan KDKMP segera beroperasi dan memberi manfaat bagi masyarakat.
"Namun, penempatan jauh bukan bentuk hukuman dan bukan berarti wilayah asal diabaikan. Kondisi tersebut terjadi karena titik KDKMP yang sesuai di wilayah asal tidak selalu tersedia, sudah terisi, atau belum menjadi prioritas berdasarkan kesiapan bangunan," lanjut keterangan Simkopdes.
Simkopdes menegaskan di mana pun ditempatkan, setiap manajer memegang peran yang sama pentingnya. Tujuannya agar KDKMP dapat segera hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah penempatan masing-masing.
Tahapan Penempatan Manajer KDKMP
Proses penempatan manajer KDKMP dijalankan bertahap. Pada tahap awal, pemerintah langsung memasangkan manajer dengan KDKMP yang berada di desa. Sistem memprioritaskan bangunan KDKMP yang telah selesai 100%.
Tahap kedua berlaku ketika titik siap operasional di wilayah asal sudah penuh atau memang tidak tersedia, sementara wilayah lain masih membutuhkan manajer. Pada tahap ketiga, setelah seluruh titik yang selesai terisi, sistem melanjutkan penempatan berdasarkan progres pembangunan tertinggi.
Urutan tahapan ini menjelaskan mengapa sebagian manajer akhirnya ditempatkan di luar domisili asal. Ketersediaan bangunan yang siap pakai menjadi faktor penentu utama, bukan semata kedekatan jarak dari rumah manajer bersangkutan.