MEDIALOKAL.CO — Harga emas batangan Antam turun Rp20.000 menjadi Rp2.545.000 per gram pada pembaruan Sabtu, 7 November 2026. Harga buyback ikut terkoreksi Rp20.000 ke Rp2.350.000 per gram. Penurunan terjadi di tengah tekanan harga emas dunia yang melemah 0,42 persen ke US$4.070,41 per troy ounce.
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menurunkan harga jual emas batangan sebesar Rp20.000 per gram berdasarkan pembaruan di laman Logam Mulia. Sebelumnya, harga berada di level Rp2.565.000 per gram. Harga pembelian kembali atau buyback juga turun Rp20.000 menjadi Rp2.350.000 per gram.
Penurunan harga jual dan buyback berlangsung serentak. Artinya, investor yang ingin melepas emas Antam harus menerima harga beli yang lebih rendah dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Harga per Ukuran: dari 0,5 Gram hingga 1 Kilogram
Untuk ukuran terkecil 0,5 gram, harga dasar emas Antam tercatat Rp1.322.500. Ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol Rp2.485.600.000 berdasarkan daftar harga Logam Mulia.
Berikut rincian harga dasar emas Antam untuk sejumlah ukuran:
- 0,5 gram: Rp1.322.500
- 2 gram: Rp5.030.000
- 3 gram: Rp7.520.000
- 5 gram: Rp12.500.000
- 10 gram: Rp24.495.000
- 100 gram: Rp248.712.000
- 500 gram: Rp1.242.820.000
- 1.000 gram: Rp2.485.600.000
Harga di Pegadaian dan Galeri24 Justru Berbeda Arah
Antam di kanal Pegadaian justru mencatat kenaikan. Mengutip laporan Kompas.com, emas Antam ukuran 1 gram di Pegadaian naik Rp8.000 menjadi Rp2.604.000 pada tanggal yang sama. Harga buyback Antam di Pegadaian tercatat Rp2.334.000 per gram, turun Rp10.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Kenaikan harga jual di Pegadaian berlaku untuk seluruh ukuran yang tersedia, sedangkan harga pembelian kembali mengalami penurunan. Sementara itu, Kumparan melaporkan harga emas Galeri24 turun Rp11.000 menjadi Rp2.507.000 per gram, dengan harga buyback di angka Rp2.360.000.
Perbedaan harga antar kanal penjualan membuat calon pembeli perlu membandingkan sebelum bertransaksi. Harga di masing-masing penyedia layanan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan mereka.
Pajak yang Melekat pada Transaksi Buyback dan Pembelian
Transaksi pembelian kembali emas Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi ketika penjualan kembali dilakukan.
Untuk pembelian emas, pengusaha emas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Ketentuan tersebut mengacu pada PMK Nomor 48 Tahun 2023.
Tekanan dari Data Ketenagakerjaan Amerika Serikat
Harga emas dunia pada Jumat, 6 November 2026, berada di level US$4.070,41 per troy ounce, melemah US$17,29 atau 0,42 persen dibandingkan perdagangan sebelumnya. Mengacu data Trading Economics yang dikutip Kompas.com, koreksi harian itu terjadi setelah laporan ketenagakerjaan Amerika Serikat menunjukkan penambahan 165.000 pekerjaan pada Oktober 2026, jauh di atas perkiraan 65.000 pekerjaan.
Tingkat pengangguran AS turun menjadi 4,1 persen. Data ketenagakerjaan dua bulan sebelumnya juga di