MEDIALOKAL.CO — Pemerintah membahas rencana menjadikan koperasi sebagai unit layanan penyalur gaji Pegawai Negeri Sipil dan pembayaran pensiun. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pembahasan dilakukan bersama Kementerian Keuangan untuk memperkuat daya saing koperasi terhadap perbankan. Rencana ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang tengah dibahas di DPR.
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," ujar Ferry, dikutip dari Antara.
Isi RUU Perkoperasian yang Sedang Dibahas
Rencana tersebut merupakan bagian dari Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang tengah bergulir di DPR. Dalam RUU itu, Ferry menyebut akan dibentuk badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan.
RUU tersebut juga memuat fungsi baru bagi Lembaga Penjamin Simpanan untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi. Dengan begitu, dana anggota koperasi mendapat jaminan serupa dengan simpanan di bank.
"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.
Alasan UU Perkoperasian 1992 Dinilai Tak Relevan Lagi
Ferry mengaku telah mencermati draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurutnya, UU yang berlaku saat ini sudah berusia 34 tahun dan tidak lagi relevan dengan dinamika zaman.
RUU inisiatif DPR ini dipandang sebagai momentum besar untuk menata ulang ekosistem koperasi secara holistik dan komprehensif.
"UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia," ujar Ferry dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, dikutip dari keterangan tertulis.
Apa Artinya bagi PNS, Pensiunan, dan Anggota Koperasi
Jika rencana ini terealisasi, PNS dan pensiunan berpotensi memiliki alternatif lembaga penyalur gaji selain bank. Bagi anggota koperasi, fungsi penjaminan simpanan oleh LPS menjadi poin penting karena selama ini simpanan di koperasi tidak memiliki perlindungan setara deposito perbankan.
Namun, sejumlah hal masih menunggu kepastian, mulai dari mekanisme teknis penyaluran gaji, kesiapan infrastruktur koperasi, hingga pembahasan RUU di DPR bersama Kementerian Keuangan.