Ngaku Pengurus Pesantren, Pria Ini Setubuhi Siswi SMP


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Pelaku pemerkosaan tehadap siswi SMP di Kota Jambi harus menanggung akibatnya. Ia ditembak oleh jajaran Reskrim Polresta Jambi di bagian kaki lantaran berusaha kabur dari sergapan petugas.

Pria berinisial HS, warga Kota Jambi, ini dalam melakukan aksinya menipu korban dengan mengaku sebagai salah satu pengurus pesantren di Kabupaten Muarojambi, Jambi, pada 12 Januari 2019.

Di sebuah kamar hotel di Kota Jambi, saat ingin melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau kecil miliknya.

Menurut Kapolresta Jambi, Kombes Dover Cristian, tersangka menyetubuhi anak di bawah umur tersebut di Hotel Sehat dengan cara mengancam dengan senjata tajam.

Loading...

"Korban diperkosa di dalam kamar hotel. Korbannya masih berusia 12 tahun. Awalnya korban menolak, selanjutnya ada ancaman dari pelaku," ungkapnya kepada media, Kamis (24/1/2019).

Terungkapnya kasus ini setelah orangtua korban tidak terima dengan perbuatan tersangka. Saat itu, sepulang dari hotel, korban diantar pelaku.

Saat bertemu keluarganya, korban langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut. Akhirnya, orangtua korban melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak berwajib.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga tersangka ditangkap di kediamannya. "Tersangka sendiri diamankan di rumahnya pada 17 Januari lalu. Karena berusaha melawan saat melarikan diri, pelaku dengan terpaksa diberi timah panas petugas," tutur Dover.

Dari tersangka, petugas mengamankan sejumlah alat bukti berupa pakian dan senjata tajam. "Ada baju, selimut, dan pisau milik pelaku yang digunakan untuk mengancam korban," tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di sel Polresta Jambi. Selain itu, tersangka dikenakan Pasal 332 KUHP atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

(okezone.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]