Simpan Sabu-Sabu, Petani di Rokan Hilir dibekuk Polisi


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Rudi Satra Als Rudi Geng (33) warga  Jalan SMA Gg.Cendana 1 Kepenghuluan  Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir ditangkap polisi. Petani ini ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu Minggu (19/05) dirumahnya. 


Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, SH  melalui Kasat Narkoba AKP. Herman Pelani  kepada wartawan Senin (20/05) menyebutkan, selain menangkap tersangka polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, satu buah paket sedang yang di dalam nya terdapat lima paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah plastik bening besar yang di dalam nya terdapat empat belas lembar plastik bening kecil, uang tunai sejumlah Rp 1.400.000, satu buah handphone jenis Samsung lipat warna hitam, satu buah handphone  android jenis oppo warna merah, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, satu buah timbang di gital warna hitam, satu buah dompet warna coklat, 


Penangkapan itu dilakukan saat polisi mendapatkan informasi bahwa di sekitar Jalan SMA Gg.Cendana 1 Kepenghuluan  Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir adanya peredaran narkotika. Dan berdasarkan informasi yang akurat selanjutnya tim mendatangi tempat maksud yang tersangka sedang duduk dikursi  belakang rumah. Saat itu polisi langsung bertemu dan mengamankan tersangka. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut," pungkas , Herman Pelani (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]