Nyanyian Rudi Gank Bawa Dua Pelaku Lain ke Sel Tahanan Polres Rohil


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Pasca penangkapan RS alias RG atau Rudi Gank (33) warga jalan SMA gang Cendana 1 Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih, Sat Narkoba Polres Rohil berhasil menangkap dua pelaku lainnya. Penangkapan ini hasil keterangan dari Rudi Gank kepada Polisi.


Informasi yang dihimpun spiritriau.com Senin 20/5, setelah mengamankan RS alias Rudi Gank dengan barang bukti diduga Shabu sebanyak 1 (satu) buah paket besar diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah paket sedang yang di dalamnya terdapat 5 (lima) peket kecil diduga narkotika jenis shabu, Polisi langsung melakukan pengembangan terkait asal usul Narkoba yang diduga jenis Shabu tersebut.


Alhasil, Polisi berhasil mengamankan SR alias Adi (51) warga Balam Km. 21 gang Photo Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir yang merupakan kurir untuk mengantarkan Narkoba tersebut kepada Rudi Gank.


"Kurir (Adi,red) ini ditangkap di pinggir jalan Umum Sintong - Simpang Mutiara Kelurahan Banjar XII  Kecamatan Tanah Putih, Rohil," terang Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Pelani yang disampaikan Kasubag Humas, AKP Juliandi dan mengatakan bahwa kurir tersebut ditangkap di hari yang sama (Minggu 19/5) sekira Jam 21.30 Wib.

Loading...


Dari tangannya, Polisi mengamankan 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat Kotor 10,92 Gram dan 1(satu) unit Sepeda motor Yamaha Vixion.


Tak puas sampai di situ, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil terus melakukan pengembangan terhadap Rudi Gank dan Adi untuk mengungkap pemilik Narkoba tersebut.


"Pengakuan si Adi, Narkoba itu dia dapat dari FES alias F," tambah Juliandi.


Diuraikannya, setelah mengetahui nama pemilik yang juga pengedar Narkoba jenis Shabu tersebut, Tim langsung memburu pria 31 tahun yang tinggal di jalan Lintas Riau – Sumut Km. 22 Balam Kepenghuluan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir itu.


Dan pada Senin 20/5 sekira jam 05.00 wib Tim Opsnal mengetahui keberadaan F di sebuah caffe di jalan Lintas Riau – Sumut Km. 22 Balam Kepenghuluan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.    


" Di Cafe itulah F ditangkap, saat itu dia berada di dalam sebuah kamar," jelas Juliandi.


Dari tangan F, Tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 (tujuh) paket besar berbagai ukuran yang berisi butiran Kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat kotor sekitar 75 Gram, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih.    1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam. 5 (lima) helai tissue dan 1 (satu) buah mancis berbentuk pistol.


" Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir," ungkapnya. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]