Sempat Lari Dari Pintu Dapur, Satresnarkoba Polres Rohil Berhasil Tangkap Pengedar Sabu - Sabu di Rohil


Loading...

ROHIL, MEDIALOKAL.CO -- Sempat kabur melalui pintu dapur Rumahnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (ROHIL) masih tetap berhasil menangkap SH alias Harahap (41) selaku tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu - sabu.

SH alias Harahap berupaya lari saat dirinya digerebek petugas dirumahnya di Jln pagar Feri Sintong Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil Provinsi Riau, Sabtu (5/11/2022) Pukul 12.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hilir. 

"Satresnarkoba Polres Rohil telah melakukan penangkapan terhadap seseorang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu yang berinisial SH di Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir," ungkap AKP Juliandi.

Loading...

Penangkapan terhadap SH yang diduga sebagai pengedar atas informasi yang di peroleh dari masyarakat, bahwa yang SH dipercaya merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap melakukan transaksi jual beli sabu dirumahnya.

Atas Informasi itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap kebenarannya. Setelah mendapat informasi lanjutan bahwa tersangka berada dirumahnya maka tim menggerebek rumah terlapor.

Saat digerebek, kata juliandi, terlapor langsung lari lewat dapur rumahnya, mengetahui hal itu tim lalu melakukan pemgejaran dan berhasil menangkap SH. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dirumah SH dan ditemukan berbagai macam benda terkait tindak pidana narkotika berupa, 11 bungkus plastik klip kecil masing-masing berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, kaca pirex, sekop sabu, mancis, bungkusan-bungkusan plastik kosong, tas pinggang, 2 unit HP serta sejumlah uang.

Lalu saat dipertanyakan, terlapor mengakui kepemilikan seluruh benda tersebut dan mengakui bahwa benar selama ini dirinya telah menjual narkotika jenis sabu dirumahnya. selanjutnya SH dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir Guna pengusutan perkaranya lebih lanjut," Barang Bukti dan tersangka, sudah di amankan di Polres," ungkap Juliandi.

Adapun barang bukti yang sita, Jelas Juliandi, 11 bungkus plastik klip kecil masing-masing berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,5  bungkus plastik berisikan bungkusan-bungkusan plastik klip kosong, 1 bungkus plastik bening kosong, 1 buah tas pinggang warna merah, 1 buah tabung plastik warna hitam merk chacha, 1 buah sekop kecil diduga alat untuk sendok / sekop narkotika jenis sabu, 1 buah tabung kaca pirex, 1 buah mancis warna biru, 1 buah sumbu terbuat dari pipet kecil biru disambung kertas timah, 1 buah mancis warna biru, Uang berjumlah Rp 230.000,-. 1 unit HP android merk Xiaomi warna gold dan 1 unit HP android merk OPPO warna biru gelap.

"Terhadap SH di lakukan Tes Urien, dari hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Tetra Hydro Cannabinol (THC). Dan kepada ditambahkan Pasal yang dipersangkakan adalah sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UUUndang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]