Tergiur dengan Kemolekan Janda, Pria Ini Nekat Terobos Jendela


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Nasib naas dialami seorang janda kembang, Nur Ainun/NA (27), Warga Pulau, Jorong 5, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Pasalnya, janda beranak tiga ini menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri, Laung. 

Akibat kasus perkosaan yang dia alami, korban terpaksa dilarikan ke Puskesmas Rao. Ia harus mendapat perawatan intensif dari tim medis karena mengalami pendarahan usai digarap oleh pelaku yang sudah diamankan Polisi tersebut. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada, Minggu (21/7) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban tengah tidur pulas di kamar bersama anak-anaknya. 

Disaat itu, tersangka Laung tiba. Pria beristri ini pun masuk ke dalam rumah korban lewat jendela kamar yang kebetulan lupa dikunci oleh korban NA. Pelaku yang sudah kalap mata ini pun langsung melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi korban. 

Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi membenarkan peristiwa itu. Bahkan, kata dia, pelaku langsung dibekuk petugas Unit Reserse dan Kriminal Polsek Rao sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Pasaman. 

"Tersangka ini, tetangga korban. Kejadian terungkap setelah tersangka beraksi. Korban melapor kepada ibu tirinya, kalau ia diperkosa tersangka Laung dan mengalami pendarahan. Hingga akhirnya, korban dilarikan ke Puskesmas Rao untuk mendapatkan perawatan," terang AKP Lazuardi.

Dijelaskan, kasus itu terjadi ketika tertidur pulas bersama anak-anaknya di kamar. Tiba-tiba, Laung, seorang petani dan sudah jadi suami orang ini, masuk ke dalam rumah korban. Ia masuk lewat jendela kamar dan langsung memperkosa korban.

"Begitu mendapat laporan, tim Reskrim langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Kepada penyidik, Laung mengakui, perbuatan bejat itu sudah dilakukannya lebih dari sekali," ujarnya. 

Masih dari pengakuan tersangka, dia sudah tiga kali masuk ke kamar korban melalui jendela. Namun baru berhasil memperkosa korban, sebanyak dua kali. "Pertama kali masuk, usahanya untuk memperkosa korban gagal," ujarnya. 

Penyebab korban pendarahan kata AKP Lazuardi masih didalami pihak penyidik. Begitu juga motif dan keterangan dari korban. "Korban masih dirawat dan belum bisa dimintai keterangan. Kami menunggu, nanti dikabari," ujar Lazuardi.

"Jika terbukti melakukan pemerkosaan, tersangka Laung bakal dijerat pidana dengan pasal
285 KUHP tentang kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," ujarnya lagi.  (*)



Sumber : HARIANHALUAN.COM
https://www.harianhaluan.com/mobile/detailberita/76651/tergiur-kemolekan-janda-pria-beristri-ini-nekat-terobos-jendela






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]