Kabar Gembira! PT KAI Beri Diskon Tiket untuk Lansia, Wartawan, dan Profesi Lainnya


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Melonjaknya harga tiket pesawat domestik menimbulkan polemik di tengah masyarakat Indonesia. Meski pemerintah dan sejumlah maskapai penerbangan telah mengeluarkan wacana diskon tiket hingga 50%, namun hingga saat ini belum terlihat dampak yang signifikan. Alhasil, kini banyak orang yang mencari moda transportasi alternatif untuk berlibur atau mengunjungi kampung halaman. Salah satunya adalah Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan sebuah kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi.

Calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi antara lain, Lansia, TNI, Polri, LVRI, dan Wartawan. Mereka harus melakukan registrasi terlebih dahulu bila ingin menikmati tarif reduksi.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Okezone, Selasa (30/7/2019), kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2019.

Loading...

Registrasi bisa dilakukan mulai 1 Agustus di Customer Service stasiun atau di loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.

Apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan Customer Service, calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Registrasi dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan. Porses ini dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Selain itu, penumpang hanya perlu melakukan registrasi sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, PKS antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang syarat dan tata cara mendapatkan tarif reduksi, berikut Okezone rangkumkan ulasan lengkapnya.

Penumpang Lanjut Usia

Bagi penumpang lanjut usia minimal 60 tahun saat tanggal keberangkatan, mereka harus mendaftarkan kartu identitas bisa menggunakan KTP atau SIM. Besaran reduksi yang diterima yakni, 20% untuk semua kelas (setiap hari).

Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia

Bagi penumpang yang berprofesi sebagai anggota legiun veteran Republik Indonesia, mereka harus mendaftarkan Kartu Angota LVRI. Besaran reduksi yang diterima antara lain, Jumat - Senin 30%, dan Selasa - Kamis 50% untuk semua kelas. 

Anggota TNI Aktif/Siswa Pendidikan TNI

Bagi penumpang yang berprofesi sebagai TNI aktif atau siswa pendidikan TNI, mereka harus mendaftarkan Kartu Anggota TNI atau Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan TNI. Besaran reduksi yang diterima antara lain, kelas eksekutif 25%, Bisnis dan Ekonomi 50% (setiap hari).

Anggota Polri Aktif/Siswa Pendidikan Polri

Bagi penumpang yang berprofesi sebagai anggota Polri aktif atau siswa pendidikan Polri, mereka wajib mendaftarkan Kartu Anggota Polri atau Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan Polri. Besaran reduksi yang diterima antara lain, kelas eksekutif 25%, Bisnis dan Ekonomi 50% (setiap hari).

Wartawan

Bagi penumpang yang berprofesi sebagai wartawan bisa mendaftarkan Surat Tugas Peliputan. Sayangnya, tarif reduksi yang diterima hanya mencakup kelas Bisnis dan Ekonomi sebesar 20% (setiap hari).

(okezone.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]