Ungkap dan Tangkap Pelaku Kasus Curas, Polsek GAS akan Diberi Penghargaan Oleh Polres Inhil

Foto : Tampak Kapolres Inhil dalam pres release kasus curas tersebut.

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Gas akan diberikan penghargaan oleh Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony, S.IK, MH atas prestasinya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di ruas Jalan Tembilahan-Sungai Empat beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh AKBP Christian Rony, S.IK, MH saat pres release terkait kasus tersebut dimapolres Inhil, Senin (12/08/2019) pagi.

"Kedepan saya selaku Kapolres akan memberikan semacam penghargaan yaitu berupa reword kepada anggota yang telah berhasil mengungkap sekaligus menangkap kasus curas ini," ungkapnya.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony, S.IK, MH dalam pres releasenya yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing, Kapolsek Gas, IPTU Agus Susanto, Senin (12/08/2019) menuturkan, kejadian perampokan itu terjadi pada Selasa, 6 Agustus 2019 sekira Pukul 17.00 WIB dimana korban pada waktu itu korban tengah mengandarai kendaraan motor hendak pulang dari Tembilahan ke arah Desa Belantaraya dan berhasil mengambil uang korban sebesar Rp. 140.000.000.

3 (tiga) orang pelaku ketiga pelaku yakni Suhardi (31), Jumri (32) dan Wisnu Mardani (20) berhasil diamankan di Provinsi Jambi, dalam melakukan aksi kejahatannya para pelaku menggunakan senjata api.

"Untuk kasus curas ini ke 3 tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony, S.IK, MH.

Dari 3 orang pelaku, 2 orang bertindak menjadi eksekutor dan 1 orang merupakan pemberi informasi yang merupakan bekas anak buah korban.

Pengakuan salah seorang pelaku,
Wisnu Mardani (20) ia nekat mengambil uang mantan majikannya itu karena sakit hati. Saat bekerja dengan korban ia sering meminta uang untuk membersihkan kapal (motor) namun tidak diberi oleh korban.

“Wis tahu betul waktu korban mengambil uang. Karena wis sudah bekerja pada korban selama 8 tahun. Dalam melakukan pencurian, pelaku memberikan informasi kepada ke 2 rekannya yaitu Suhardi (31), Jumri (32) yang menjadi eksekutor sementara wis menunggu tidak jauh dari tempat kejadian," imbuh Kapolsek GAS, IPTU Agus Susanto. (*)



Laporan : Adp






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]