Dugaan Korupsi Transmigrasi di Inhil, 4 Orang Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

Foto : Ilustrasi (Internet)

Loading...

PEKANBARU, Medialokal.co - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Dimana dugaan korupsi transmigrasi ini terjadi pada Juli hingga Desember 2016.

Proyek permukiman transmigrasi tersebut menggunakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016

Kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau dengan rekanan PT BPN.

Adapun nilai penawarannya sebesar Rp16 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp18 miliar.

Sementara untuk jasa konsultasi pengawasan dilaksanakan oleh CV SC dengan nilai pagu hampir Rp400 juta.

Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan dana.

"Penyidik menetapkan empat tersangka setelah dilakukan gelar perkara kasus tersebut," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (13/8/2019).

Keempat tersangka itu disebutkan Sunarto, masing-masing berinisial J selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), D selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), MS selaku kontraktor dan Ms dari CV SC selaku konsultan pengawasan proyek.

Kabid Humas menuturkan, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk diteliti.

"Berkas empat tersangka sudah tahap I ke kejaksaan," jelas Sunarto.

Dia menambahkan, dari hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas harus dilengkapi karena dinilai masih ada kekurangan.

"Saat ini, penyidik masih memenuhi petunjuk dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), agar dilengkapi," tandasnya (*)


Sumber : Tribunpekanbaru.com
https://pekanbaru.tribunnews.com/2019/08/13/polda-riau-tetapkan-4-orang-tersangka-dalam-kasus-dugaan-korupsi-transmigrasi-di-inhil






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]