Sempat 6 Bulan di Lapas Tembilahan, Kini Sitorus Bebas dari Tuduhan Mencuri di Lahan Sendiri
TEMBILAHAN, Medialokal.co - Setelah dinyatakan bebas melalui sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Selasa (16/06/2020), Soaduon Sitorus, S.Hut, M.Si, akhirnya kini bisa menghirup udara segar.
Setelah selesai mengurus semua administrasi kebebasannya, warga Dusun Portal, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini, resmi meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tembilahan, Rabu (17/6/20).
Dengan didampingi tim penasehat hukumnya, Soadoun pun keluar dari pintu Lapas dengan raut wajah haru bahagia meskipun telah menjalani penahanan sekitar 6 bulan di berbagai rumah tahanan selama mengikuti proses hukum dan berakhir di Lapas Tembilahan.
Pendampingan yang diberikannya kepada masyarakat di desanya dalam upaya mempertahankan hak lahan masyarakat berujung tragis bagi Soaduon Sitorus.
Ada dugaan kriminalisasi terhadap Soaduon Sitorus setelah dirinya memanen sawit di lahan sengketa antara keluarga Tarigan bersama masyarakat dengan pelapor GN di Dusun Semaram, Desa Sekayan, Inhil, Riau, sehingga berurusan dengan hukum dengan tuntutan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Namun, Soaduon saat ini bisa tersenyum karena upaya hukum yang dilakukannya berbuah kebebasan, meskipun masih ada upaya hukum.
"Saya sulit menceritakan proses hukum yang saya jalani. Namun di awal proses hukum saya sempat putus asa, saya melihat harapan itu ada ketika saya melihat pada keputusan yang adil dari yang mulia,” ungkapnya kepada awak media sesaat setelah keluar dari Lapas Tembilahan.
Sitorus menilai masih ada harapan untuk berjuang dan peduli kepada masyarakat khususnya petani yang terintimidasi, tertindas dan terpinggirkan.
“Masyarakat sangat membutuhkan orang yang berani membela mereka. Walaupun saya harus masuk penjara, saya tidak akan putus asa berjuang membela petani,” tuturnya.
Soaduon pun berharap apa yang menimpa dirinya tidak terjadi kepada aktivis, pendamping masyarakat serta orang – orang yang peduli lainnya.
"Mudah - mudahan apa yang saya alami tidak terjadi kepada lainnya. Saya berharap pemerintah peduli dengan masyarakat.
"Seharusnya negara lebih melindungi hak-hak garapan petani-petani kecil, apalagi petani sendiri yang membuka lahan dan menanaminya serta merawat secara terus-menerus dan tinggal di atas lahannya sejak buka lahan,” tegasnya.
Lebih lanjut Penasehat Hukum Soaduon Sitorus, Muhammad Rais Hasan SH menerangkan, pengadilan melihat yang terjadi terhadap terdakwa Soadoun Sitorus bukanlah tindak pidana melainkan kasus perdata yang terjadi antara keluarga Tarigan dan pelapor dalam hal ini GN.
"Karena beliau (Saodoun Sitorus) ini merupakan salah satu yang membantu keluarga Tarigan atas permasalahan lahan 22 hektar yang ada di Dusun Semaram, Desa Sekayan,” ungkapnya.
Menurut Muhammad Rais, pihaknya akan menilai apakah relevan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya dan akan membaca secara teliti putusan PN Tembilahan ini.