Pencarian

IASC Blokir 659.419 Rekening Judi Online dan Penipuan per Agustus 2026

Minggu, 27 September 2026 • 09:40:31 WIB
IASC Blokir 659.419 Rekening Judi Online dan Penipuan per Agustus 2026
IASC blokir 659.419 rekening terkait judi online dan penipuan hingga 31 Agustus 2026.

MEDIALOKAL.CO — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat 668.441 laporan penipuan dan memblokir 659.419 rekening terkait aktivitas keuangan ilegal hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan belanja, investasi, lowongan kerja, atau media sosial perlu segera melapor agar dana bisa ditelusuri. Pelaporan dapat dilakukan melalui SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau IASC di iasc.ojk.go.id.

IASC adalah pusat penanganan penipuan transaksi keuangan yang dibentuk pemerintah untuk mempercepat penanganan laporan masyarakat. Selain IASC, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK juga menangani pengaduan terkait pinjaman online ilegal, gadai ilegal, dan investasi ilegal.

Lima Modus Penipuan Terbanyak per Agustus 2026

Dari ratusan ribu laporan yang masuk, pemerintah mencatat lima modus utama yang paling sering dilaporkan masyarakat.

  • Transaksi belanja: 119.494 laporan
  • Impersonation atau fake call: 65.914 laporan
  • Penipuan investasi: 32.738 laporan
  • Tawaran kerja: 29.373 laporan
  • Penipuan media sosial: 25.919 laporan

Modus belanja dan fake call mendominasi karena keduanya menyasar korban secara langsung melalui transaksi sehari-hari dan komunikasi telepon. Sementara penipuan investasi dan lowongan kerja biasanya memanfaatkan iming-iming keuntungan cepat atau penghasilan tetap.

Dana Diblokir Rp 771,2 Miliar, Rp 206 Miliar Dikembalikan

Hingga 31 Agustus 2026, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp 771,2 miliar. Pemerintah juga mengklaim telah mengembalikan dana aktivitas ilegal kepada korban sebesar Rp 206 miliar.

Selain rekening, sebanyak 159.472 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan turut masuk dalam penanganan. Angka ini menunjukkan penipuan tidak hanya bergerak melalui rekening bank, tetapi juga melalui saluran komunikasi seperti telepon dan pesan digital.

Kinerja Satgas PASTI OJK

Satgas PASTI OJK menerima 30.328 pengaduan sejak dibentuk. Rinciannya: 26.729 aduan pinjol ilegal, 200 aduan gadai ilegal, dan 3.399 aduan investasi ilegal.

Dari pengaduan tersebut, pemerintah menghentikan 1.222 entitas keuangan ilegal. Sebanyak 951 di antaranya adalah pinjol ilegal, 27 gadai ilegal, 242 investasi ilegal, dan 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Cara Melapor jika Menjadi Korban

Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak diam jika menemukan penipuan atau aktivitas keuangan ilegal. Berikut kanal pelaporan resmi yang bisa digunakan:

  1. SIPASTI melalui sipasti.ojk.go.id untuk pengaduan aktivitas keuangan ilegal
  2. IASC melalui iasc.ojk.go.id untuk pelaporan penipuan transaksi keuangan

"Pemerintah melalui IASC dan Satgas PASTI terus menindak aktivitas keuangan ilegal serta membantu mengamankan dana korban. Jika menemukan penipuan atau aktivitas keuangan ilegal, jangan diam. Laporkan melalui SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau IASC di iasc.ojk.go.id," tulis keterangan Badan Komunikasi Pemerintah dalam unggahan resmi di Instagram @bakom.ri, Minggu (27/9/2026).

Waspadai Modus Baru dan Calo Pelaporan

Masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak yang mengaku bisa mempercepat pengembalian dana korban dengan meminta bayaran di muka. Seluruh kanal pelaporan resmi IASC dan SIPASTI tidak memungut biaya.

Jika mengalami penipuan, segera laporkan ke IASC atau SIPASTI agar rekening pelaku bisa ditelusuri dan diblokir sebelum dana berpindah. Semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang dana korban diselamatkan.

Sumber: finance.detik.com

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks