Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara atas Korupsi Uang Muka Gas

Terdakwa kasus korupsi uang muka gas, Hendi Prio Santoso, berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Fajar
Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:56:37 WIB

Hendi Prio Santoso dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana badan, ia diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Sin$500.000 yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Hendi dihukum 5 tahun penjara. Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih dapat mengajukan banding.

Hukuman Tambahan untuk Komisaris PT IAE

Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat kepada Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE, Arso Sadewo. Ia dihukum 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp118.247.843.796,16.

Jika Arso tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang asetnya. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, ia terancam pidana pengganti selama 4 tahun penjara.

Modus Pembayaran di Luar Mekanisme Korporasi

Hakim menilai perbuatan Hendi dilakukan melalui jalur di luar mekanisme korporasi resmi sehingga merusak tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jaksa sebelumnya mengungkap uang muka sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar dari PT PGN ke PT IAE semestinya tidak dibayarkan.

Unsur kerugian keuangan negara telah tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Jaksa meyakini perbuatan Hendi bersama-sama dengan Arso Sadewo, Danny Praditya, dan Iswan Ibrahim menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Hal Memberatkan dan Meringankan Putusan

Majelis hakim menilai perbuatan Hendi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Hendi juga dinilai tidak berterus terang mengenai penerimaan uang yang diterimanya.

Adapun hal yang meringankan, Hendi belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Hakim juga mempertimbangkan bahwa Hendi bukan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas maupun menilai kecukupan jaminan, karena kelalaian atas hal tersebut melekat pada pihak PT PGN.

Hakim memerintahkan jaksa untuk membuka pemblokiran rekening sebagaimana terlampir dalam amar putusan setelah perkara berkekuatan hukum tetap. Kedua terdakwa tetap ditahan selama proses hukum lanjutan berjalan.

Reporter: Fajar