1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, 70% Akui Terlibat

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan pernyataan terkait klarifikasi internal keterlibatan pegawai dalam judi online di kantor Kemensos, Jakarta.
Penulis: Fajar
Selasa, 08 September 2026 | 07:01:01 WIB

MEDIALOKAL.CO — Proses klarifikasi internal tengah berlangsung di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) menyusul temuan data keterlibatan pegawai dalam aktivitas judi online. Data yang diserahkan PPATK itu menyebutkan 1.900 pegawai terindikasi melakukan transaksi judi daring.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran ini. "Saya ingin memberikan perhatian serius terhadap munculnya indikasi keterlibatan pegawai dalam judi online. Saya minta seluruh jajaran menjauhi praktik ini, jangan sekali-kali mencoba apalagi sampai terjerat," kata Gus Ipul dalam rilis, Selasa (8/9/2026).

Mayoritas Mengaku, Kategori Keterlibatan Beragam

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos kini tengah mendalami data dari PPATK. Dari pegawai yang sudah diperiksa, lebih dari 70% mengakui pernah terlibat judi online. Namun, tingkat keterlibatannya tidak sama.

"Ada yang memang sudah kecanduan, sudah menjadi kebiasaan. Ada yang mungkin sekadar iseng. Ada juga yang HP-nya digunakan oleh keluarganya, dimanfaatkan atau digunakan oleh keluarganya," ungkap Gus Ipul.

Sebaran Pegawai di Berbagai Unit Kerja

Data yang diterima Kemensos menunjukkan pegawai yang terindikasi tersebar di sejumlah unit kerja. Sebanyak 124 orang berada di Sekretariat Jenderal, 191 orang di Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, dan 179 orang di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

Sisanya berasal dari Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) yang mayoritas bertugas di daerah dengan status PPPK maupun pendamping sosial. Tiga orang lainnya tercatat di Inspektorat Jenderal.

Sanksi Berjenjang hingga Pemberhentian

Kemensos menargetkan proses klarifikasi tuntas pada bulan ini. Sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing pegawai.

Untuk kategori ringan, sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Pelanggaran sedang dapat berujung pada penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat selama satu tahun.

Adapun pelanggaran berat terancam penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS. Gus Ipul menekankan bahwa aparatur sipil negara di Kemensos memiliki tanggung jawab khusus karena mengelola anggaran untuk masyarakat miskin.

"Menyangkut integritas ASN, kita bekerja di Kementerian Sosial, kita mengelola amanah negara untuk masyarakat yang membutuhkan. Karena itu integritas tidak boleh hanya menjadi slogan," tegasnya.

Gus Ipul juga mengingatkan bahwa jejak digital transaksi keuangan sulit disembunyikan. "Itjen sedang bekerja dan untuk itu dalam keadaan seperti sekarang ini sulit kita menyembunyikan jejak kaitannya dengan judi online ini, bahkan kita tahu angka-angka rupiahnya yang digunakan untuk judi online oleh pegawai Kementerian Sosial," ujarnya.

Reporter: Fajar