MEDIALOKAL.CO — Ketentuan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tetap merujuk pada regulasi pusat yang berlaku tanpa adanya tambahan syarat STNK. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi meluruskan isu yang sempat mengabarkan adanya keharusan membawa fisik STNK saat transaksi pengisian bahan bakar penugasan dan subsidi.
Isu mengenai kewajiban menunjukkan STNK di SPBU sempat membingungkan sejumlah pengendara di daerah. Pertamina memastikan tidak pernah menerbitkan aturan regional tersendiri yang memberatkan masyarakat pengguna BBM subsidi.
Besaran Bantuan dan Penyaluran BBM Subsidi
Skema subsidi BBM merupakan bentuk intervensi belanja subsidi energi negara agar harga jual bahan bakar penugasan tetap terjangkau oleh kelompok rentan dan masyarakat umum. Badan usaha penyalur menjalankan distribusi volume kuota sesuai mandat regulator dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Informasi resmi terkait alokasi kuota harian maupun batasan pembelian per kendaraan dapat diakses masyarakat langsung melalui kanal informasi Pertamina.
Syarat Penerima Manfaat Subsidi Tepat
Berdasarkan arahan operasional regulator, kriteria pembelian BBM subsidi di SPBU mensyaratkan hal-hal berikut:
- Konsumen terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat yang ditentukan oleh regulator.
- Menunjukkan QR Code Subsidi Tepat resmi yang diterbitkan Pertamina saat melakukan transaksi di pompa SPBU.
- Tidak diwajibkan menyerahkan atau menunjukkan fisik STNK kepada petugas SPBU untuk wilayah Sulawesi maupun secara nasional.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menggarisbawahi posisi aturan tersebut pada Minggu (6/9/2026).
“Kami memahami adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait persyaratan STNK untuk pembelian BBM subsidi. Kami perlu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU,” ujar Lilik.
“Untuk masyarakat di wilayah Sulawesi, pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tidak ada kebijakan Regional Sulawesi yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Cara Cek Status dan Penggunaan Kode Transaksi
Bagi konsumen yang hendak memanfaatkan kuota BBM bersubsidi, proses verifikasi transaksi di lapangan dilakukan melalui tahapan berikut:
- Buka kode transaksi digital atau siapkan cetakan fisik QR Code Subsidi Tepat yang sudah terdaftar.
- Tunjukkan QR Code tersebut kepada operator SPBU sebelum pengisian tangki BBM dimulai.
- Operator memindai kode untuk mencocokkan kelayakan kendaraan sesuai data digital sebelum melayani transaksi pembayaran.
Jadwal Pencairan dan Pengawasan di SPBU
Penyaluran BBM subsidi berjalan setiap hari secara langsung di lembaga penyalur resmi Pertamina di seluruh Indonesia. Tidak ada sistem transfer tunai maupun batas waktu pencairan per triwulan seperti bansos reguler karena bantuan melekat langsung pada harga produk di dispenser SPBU.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperketat pengawasan terhadap seluruh lembaga penyalur untuk mencegah penyelewengan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
Cara Mengajukan Pendaftaran Subsidi Tepat
Bagi konsumen roda empat atau kelompok usaha berhak yang belum memiliki akses QR Code, proses pendaftaran dilakukan lewat portal resmi Subsidi Tepat Pertamina. Pemilik kendaraan memasukkan data diri dan dokumen kendaraan yang sah agar diverifikasi oleh sistem pusat.
Jika data cocok dengan ketentuan regulator, QR Code unik akan diterbitkan dan siap dipakai bertransaksi tanpa perlu meninggalkan dokumen pribadi di SPBU.
Masyarakat diimbau mengabaikan kabar yang belum terverifikasi dari media sosial dan tidak menggunakan jasa calo berbayar dalam pendaftaran Subsidi Tepat. Apabila menemukan indikasi penyimpangan pelayanan di SPBU atau membutuhkan konfirmasi aturan resmi, hubungi Pertamina Customer Solution (PCS) 135.