MEDIALOKAL.CO — Konferensi pers digelar TAUD di depan Mahkamah Agung, Senin (7/9), sebagai bentuk protes atas vonis banding perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Putusan itu sekaligus membatalkan pidana tambahan pemecatan yang dijatuhkan majelis tingkat pertama kepada dua terdakwa utama.
"Kami menyatakan bahwa hari ini serangan air keras dibalas impunitas, terdakwa dihukum ringan, dan 16 lebih OTK itu masih bebas," kata Fadhil Alfathan, perwakilan TAUD, dalam keterangannya.
Vonis Banding: Hukuman Berkurang, Pemecatan Dibatalkan
Majelis banding meringankan hukuman seluruh terdakwa. Sersan Dua Edi Sudarko yang sebelumnya menghadapi tuntutan lebih berat kini dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi 2 tahun penjara.
Dua terdakwa lain, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dihukum 2 tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan. Yang menjadi perhatian, pidana tambahan pemecatan terhadap Edi dan Budhi justru dibatalkan oleh majelis banding.
"Putusan ini kami akses pada putusan DILMILTI II Jakarta nomor 56, yang kemudian justru memberikan keringanan kepada pelaku yang tidak menghadirkan keadilan bagi korban, memperkuat praktik impunitas, dan memberi kesan bahwa anggota militer memperoleh perlakuan yang eksklusif di hadapan hukum," tegas Fadhil.
Pertimbangan yang Melunakkan Hukuman
Dalam amar putusannya, majelis banding mempertimbangkan sejumlah hal untuk membatalkan pemecatan Edi dan Budhi. Hasil pemeriksaan psikologi, status keduanya yang bukan residivis, pengakuan atas perbuatan, hingga kondisi keluarga menjadi alasan yang melatarbelakangi keringanan hukuman.
Ketidakhadiran Andrie Yunus dalam persidangan tingkat pertama juga disebut sebagai salah satu pertimbangan majelis. TAUD menilai hal ini ironis karena korban justru dijadikan alasan untuk meringankan hukuman pelaku kekerasan.
Serangan Berlapis dan Aktor di Balik Aksi
TAUD menegaskan kasus ini tidak berhenti pada empat oknum prajurit yang telah divonis. Mereka menemukan dugaan keterlibatan lebih dari 16 orang lain yang belum diproses hukum dalam rangkaian serangan terhadap Andrie.
"Sejak awal TAUD sudah menyerahkan bukti dan mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang tidak hanya menjalankan serangan, tetapi juga diduga memerintahkan, merencanakan, mendanai, dan berada di balik serangan tersebut," ujar Fadhil.
Serangan terhadap Andrie terjadi pada 12 Maret 2026, saat ia tengah berjuang menggugat Undang-Undang Peradilan Militer dan Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi. Jane Rosalina, perwakilan TAUD lainnya, menilai aksi ini bukan tindakan personal, melainkan pola penyerangan terhadap pembela HAM di Indonesia.
"Kami menuntut agar kasus ini diusut tuntas sampai ke aktor intelektual, sampai ke pihak-pihak yang mendanai, dan sampai ke pihak-pihak yang memerintahkan," tegas Jane.
Tiga Tuntutan yang Disuarakan TAUD
Dalam pernyataan sikapnya, TAUD menyuarakan tiga tuntutan pokok. Pertama, mencopot dan mengadili para pelaku hingga ke aktor intelektualnya. Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem Peradilan Militer di Indonesia.
Ketiga, memastikan negara hadir memberikan perlindungan dan pemulihan kepada Andrie Yunus beserta keluarganya. TAUD menilai tanpa langkah ini, kasus serangan air keras hanya akan menjadi catatan kelam lain dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.