Tenggat 60 Hari Lewat, Pemko Pekanbaru Masih Dikejar Sisa Rekomendasi WDP BPK
PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO – Batas waktu 60 hari kalender bagi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 resmi terlewati pada pertengahan Agustus lalu.
Memasuki bulan September 2026, sejumlah pembenahan akun keuangan berstatus Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dilaporkan belum tuntas sepenuhnya.
Merujuk pada Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan tersebut diterima. LHP tersebut sebelumnya diserahkan secara resmi oleh BPK RI Perwakilan Riau kepada Pemko Pekanbaru pada 17 Juni 2026 silam.
Berdasarkan data yang dihimpun, opini WDP yang disematkan kepada Pemko Pekanbaru dipicu oleh adanya temuan material pada dua pos anggaran utama. Pertama, ketidakvalidan catatan administrasi pada Akun Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kedua, adanya ketidaksesuaian kualitas kontrak serta indikasi pemborosan dalam Akun Belanja Barang dan Jasa.
Pihak eksekutif mengakui adanya keterlambatan penyelesaian pemenuhan rekomendasi secara 100 persen. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa hambatan utama bersumber dari masalah administrasi keuangan masa lalu yang dokumen fisiknya berada dalam penyitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status hukum pejabat terdahulu yang kini berada di tahanan membuat proses penandatanganan dan penataan berkas alternatif memerlukan birokrasi yang memakan waktu lama.
Meski demikian, upaya mengejar keterlambatan terus dilakukan secara paralel. Pada Agustus lalu, Pemko Pekanbaru melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna merapikan administrasi Barang Milik Daerah (BMD).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga diklaim tengah melakukan validasi massal atas piutang pajak yang menjadi catatan merah auditor.
Di sisi lain, tata kelola keuangan Pekanbaru ini juga tidak lepas dari sorotan tajam legislatif. Sebelum tenggat waktu pembenahan habis, jalannya pembahasan anggaran di DPRD Kota Pekanbaru sempat diwarnai ketegangan politik. Fraksi PDI Perjuangan memilih melakukan aksi walkout massal dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) sebagai bentuk protes atas tidak dibagikannya salinan buku dokumen LHP BPK secara transparan kepada seluruh anggota dewan.
Dengan terlewatnya masa tenggat 60 hari hukum ini, Inspektorat Kota Pekanbaru kini dituntut mempercepat koordinasi penyetoran bukti sisa tindak lanjut dalam forum Pemantauan BPK Riau. Ketidakmampuan menyelesaikan sanksi administratif atau pengembalian kerugian kas daerah dalam waktu dekat berisiko membawa temuan tersebut ke ranah aparat penegak hukum secara pidana.