Kemensos Rancang Bansos "On Demand" 2027, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Tenaga Ahli Kemensos Andy Kurniawan berbicara dalam diskusi mengenai skema bansos on demand di Jakarta Timur, Jumat (11/9/2026).
Penulis: Ragil
Sabtu, 12 September 2026 | 06:41:01 WIB

MEDIALOKAL.CO — Kementerian Sosial (Kemensos) mengembangkan skema penyaluran bantuan sosial (bansos) berbasis permintaan masyarakat atau on demand. Rencana ini disampaikan dalam diskusi di Jakarta Timur pada Jumat (11/9/2026), seperti dilansir Detik Finance.

Tujuannya satu: memastikan penerima bansos benar-benar berhak. Selama ini Kemensos memakai data pengelompokan desil dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Badan Pusat Statistik (BPS). Namun data itu tidak menjadi satu-satunya acuan karena masih diverifikasi ulang di lapangan.

Mengapa Data Penerima Harus Dicek Ulang

Tenaga Ahli Kemensos, Andy Kurniawan, menjelaskan hasil verifikasi lapangan menemukan banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak berhak justru tercatat sebagai penerima. Mereka harus dikeluarkan dari daftar.

Sebaliknya, ada warga yang berhak namun belum terdaftar. Mereka akan dimasukkan sebagai penerima bansos.

"Kalau mau nyalur bansos, datanya beriman ke BPS. Tapi bukan menjadi satu-satunya. Jadi desil bukan menjadi satu-satunya kriteria untuk menyalurkan bantuan sosial," ujar Andy.

4,3 Juta KPM Baru Sudah Teridentifikasi

Pada masa transisi dari DTKS ke DTSEN, Kemensos mengecek lapangan terhadap 12 juta KPM. Pengecekan didampingi 34.000 pendamping PKH untuk mengidentifikasi kesalahan data.

"Hasilnya sekarang ada sekitar 4,3 juta KPM baru yang selama ini tidak pernah menerima bansos, hari ini bisa menerima bansos sejak DTSEN kita pakai," tambahnya.

Cara Kerja Sistem "On Demand"

Lewat sistem ini, masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar dapat mengajukan diri sebagai penerima bansos. Jika tidak mengajukan, pemerintah menganggap yang bersangkutan tidak membutuhkan bantuan.

"Pemerintah akan memberikan bantuan sosial dengan berbasis permintaan atau on demand. Yang butuh silakan minta, kalau tidak minta, dianggap tidak butuh," kata Andy.

Proses verifikasi melibatkan berbagai data administratif, seperti tagihan listrik dan kepemilikan kendaraan. Sistem digitalisasi bansos memakai data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biometrik untuk memeriksa kelayakan.

"Kalau mau minta bansos PKH, daftar di digitalisasi bansos. Dengan hanya memasukkan NIK dan biometrik, nanti sistem akan mengecek 'oh ternyata punya sertipikat lebih dari satu', 'oh ternyata punya kendaraan roda empat dua', 'oh ternyata konsumsi listrik di atas 14.000 kWh'," jelas Andy.

Kapan Sistem Baru Mulai Jalan

Kemensos menargetkan penyaluran bansos dengan sistem baru ini mulai dijalankan pada 2027. Syaratnya, data yang masuk sudah akurat dan terverifikasi.

"Kalau berhasil datanya masuk, akurat, kita bisa verifikasi, 2027 penyaluran bantuan sosial sudah menggunakan sistem yang baru," ujar Andy.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi soal jadwal pendaftaran, dokumen yang harus disiapkan, atau kanal pengajuan untuk sistem on demand. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos, yakni laman kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Yang Perlu Diwaspadai Sekarang

Bagi KPM yang sudah terdaftar, pastikan status penerima dicek berkala lewat cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Jangan percaya pihak yang menjanjikan bisa memasukkan nama ke daftar penerima dengan bayaran.

Pengaduan soal bansos bisa disampaikan lewat kanal resmi Kemensos, termasuk call center 1500-290 dan laporan di laman resmi. Simpan bukti pendaftaran dan tangkapan layar status penerima sebagai cadangan jika terjadi masalah pencairan.

Reporter: Ragil