TikToker Shabrina Adfi Desak BTN Kembalikan Tabungan Rp17 Miliar Mertuanya
JAKARTA — Shabrina Adfi, sosok yang dikenal lewat konten "Arab vibes" bersama suaminya di TikTok, kini menjadi perhatian publik. Bukan karena kontennya, melainkan karena ia vokal menuntut BTN mengembalikan uang ibu mertuanya yang hilang. Nilainya tidak tanggung-tanggung: Rp17 miliar.
Dalam unggahan di akun TikTok @shabrinaadfiii, ia menyebut dana tersebut raib dari rekening mertuanya akibat tindakan sengaja oknum internal bank. Shabrina menegaskan kasus ini bukan sekadar kesalahan prosedur.
Dugaan Fraud Oknum Kepala Cabang
Shabrina menyatakan dana miliaran rupiah itu hilang karena perbuatan oknum yang pernah menjabat sebagai kepala cabang BTN di wilayah Jakarta Timur. Ia menyebut tindakan tersebut masuk kategori fraud atau kejahatan perbankan, bukan kelalaian biasa.
"Ini itu semua bukan kesalahan, tapi kesengajaan alias fraud. Dilakuinnya itu sama oknum salah satu dari Bank BTN itu sendiri. Jadi dia tuh waktu itu pernah jadi kepala cabang di bank BTN tersebut, di cabang Jakarta Timur," ujar Shabrina, dikutip Jumat (11/9/2026).
Hingga kini, kata Shabrina, BTN belum mengembalikan dana tersebut. Padahal, ia mengklaim perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum. Artinya, secara hukum posisi keluarga mertuanya sudah kuat, tetapi eksekusi pengembalian uang belum terealisasi.
Dari Konten Lucu ke Sorotan Kasus Perbankan
Nama Shabrina Adfi sebelumnya lebih dikenal sebagai konten kreator yang membagikan kesehariannya. Ia populer lewat konten "Arab vs China" bersama sang suami, Stanley, yang merupakan seorang mualaf berlatar pengusaha properti.
Stanley diketahui bergerak di bisnis jual beli ruko dan pembangunan cluster perumahan. Sementara Shabrina, yang merupakan wanita keturunan Arab, kerap berbagi cerita soal pernikahan beda etnis, skincare, makeup, hingga fashion kekinian.
Belakangan, fokus kontennya bergeser. Ia aktif menyuarakan kasus tabungan mertuanya yang hilang, membuat namanya ramai dicari publik. Perhatian warganet pun terbelah antara simpati dan pertanyaan soal bagaimana dana sebesar itu bisa lenyap dari rekening bank BUMN.
Yang Dituntut Shabrina dari BTN
Inti tuntutan Shabrina sederhana: BTN diminta bertanggung jawab dan mengembalikan uang mertuanya. Ia menilai bank pelat merah itu tidak bisa lepas tangan karena pelakunya adalah oknum internal, bukan pihak luar.
Kasus ini menyentuh isu yang sensitif bagi industri perbankan nasional. Ketika dana nasabah raib akibat fraud internal, kepercayaan publik terhadap sistem keamanan bank menjadi taruhannya. Regulasi OJK memang mewajibkan bank bertanggung jawab atas kerugian nasabah jika terbukti ada kelalaian atau kejahatan dari pihak internal.
Namun, proses pengembalian dana sering tidak sesederhana putusan hukum. Butuh koordinasi antara manajemen bank, aparat penegak hukum, dan otoritas pengawas. Inilah yang membuat kasus Shabrina menarik untuk diikuti, terutama bagi nasabah yang menyimpan dana besar di bank.
BTN sendiri belum memberikan pernyataan resmi soal tuntutan ini. Publik menunggu apakah bank yang fokus di segmen kredit perumahan itu akan membuka suara, atau justru memilih menyelesaikan perkara ini lewat jalur hukum tanpa banyak bicara ke media.