4,33 Juta Keluarga Baru Masuk Bansos via DTSEN, Cek Cara Usul dan Sanggah Data

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menyampaikan penambahan 4,33 juta keluarga penerima bansos melalui DTSEN.
Penulis: Fajar
Selasa, 15 September 2026 | 09:41:01 WIB

MEDIALOKAL.CO — Angka penambahan penerima bantuan tersebut diungkap oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, dalam keterangannya pada Selasa (15/9/2026). Penambahan ini bukan berarti anggaran membengkak tanpa dasar, melainkan hasil dari penertiban data yang selama ini tersebar di berbagai instansi.

Mengapa Jumlah Penerima Bertambah?

Sebelum adanya DTSEN, pemerintah menggunakan beberapa basis data terpisah untuk program yang berbeda-beda. Di antaranya adalah Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Fragmentasi data ini menyebabkan rujukan antar-program tidak seragam. Akibatnya, ada warga miskin yang lolos dari pendataan satu program tetapi tertangkap oleh program lain, atau sebaliknya, warga yang sebenarnya berhak namun "terlewat" karena ketidaksesuaian data antar-lembaga.

Badan Pusat Statistik (BPS) kini memegang mandat mengintegrasikan sumber-sumber data tersebut ke dalam satu pintu bernama DTSEN. Sistem ini menjadi acuan tunggal untuk menentukan desil tingkat kesejahteraan masyarakat.

Siapa Saja yang Terdampak Perubahan Ini?

DTSEN digunakan sebagai rujukan lintas kementerian untuk berbagai program prioritas nasional. Program yang kini mengacu pada data tunggal ini meliputi:

  • Bantuan Sosial (Bansos) tunai dan sembako
  • Sekolah Rakyat
  • Program 3 Juta Rumah
  • Kartu Indonesia Pintar (PIP)
  • Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan

Contoh nyata dampak integrasi ini dialami Mistam Rizwandi, warga Jawa Barat, dan Juriah dari Kabupaten Brebes. Keduanya masuk dalam kategori desil 1 (kelompok paling bawah). Sebelum DTSEN diterapkan, mereka tidak menerima bantuan apa pun. Setelah data diperbarui dan disatukan, keduanya kini tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.

Bagaimana Jika Anda Belum Menerima Bantuan?

Qodari menegaskan bahwa DTSEN bukanlah basis data final yang statis. Kondisi sosial ekonomi masyarakat berubah terus-menerus, sehingga pemutakhiran data dilakukan secara berkala. Pemerintah menyediakan dua mekanisme bagi warga yang merasa haknya belum terpenuhi:

  1. Mekanisme Usul: Bagi warga yang memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin namun belum terdata sama sekali dalam sistem.
  2. Mekanisme Sanggah: Bagi warga yang merasa datanya tidak sesuai, misalnya sudah mampu tapi masih tercatat sebagai penerima, atau sebaliknya.

"Pemutakhiran dan integrasi data tidak hanya berfungsi menertibkan data penerima, tetapi juga berhasil membantu menemukan warga yang sebelumnya belum menerima bantuan meskipun memenuhi kriteria," kata Qodari.

Langkah Konkret Mengakses Informasi

Masyarakat perlu memahami bahwa status penerimaan bansos sangat bergantung pada akurasi data di tingkat desa/kelurahan hingga pusat. Jika Anda merasa berhak namun tidak masuk daftar, langkah pertama adalah menghubungi petugas pendamping sosial di wilayah masing-masing untuk memastikan apakah nama Anda sudah diusulkan melalui mekanisme resmi.

Informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengajuan usulan dan sanggah dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial atau aplikasi terkait yang terhubung dengan sistem DTSEN. Hindari percaya pada calo atau pihak ketiga yang menjanjikan percepatan cairnya bantuan dengan imbalan tertentu, karena proses validasi data bersifat ketat dan terintegrasi.

Reporter: Fajar